Jaksa di Maluku Tangkap 9 DPO Selama 2025
IMG-20251231-WA0008

AMBON,Nunusaku.id,- Menjelang akhir tahun 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rudy Irmawan, memaparkan capaian kinerja jajaran Kejati Maluku selama periode Januari hingga Desember 2025. Penyampaian itu dilakukan di ruang kerja Kajati, Rabu (31/12/25).

Dalam keterangannya, Kajati menyampaikan, Kejati Maluku saat ini membawahi 10 Kejaksaan Negeri dan 5 Cabang Kejaksaan Negeri yang tersebar di seluruh wilayah Maluku.

Di bidang intelijen, Kejati Maluku mencatat penangkapan 9 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, dilaksanakan Operasi Intelijen Lid Pam Gal sebanyak 219 kegiatan, Posko Intelijen 16 kegiatan, Penelusuran Aset 11 kegiatan, PAKEM 41 kegiatan, serta Pengamanan Pembangunan Strategis sebanyak 79 kegiatan.

Menarikanya, Kejati Maluku juga aktif melakukan pencegahan melalui jampanye anti korupsi sebanyak 51 kegiatan, Penerangan Hukum 50 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah 75 kegiatan, Jaksa Menyapa 63 kegiatan, serta pelayanan media dan kehumasan sebanyak 6 kegiatan.

Pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), kata Kajati, tercatat Pra Penuntutan sebanyak 2.226 perkara, Penuntutan 914 perkara, eksekusi 867 perkara, serta penyelesaian perkara melalui Restorative Justice sebanyak 63 perkara.

“Di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Maluku menangani 76 perkara penyelidikan, 43 perkara penyidikan, serta 60 perkara prapenuntutan dan penuntutan. Eksekusi dilakukan terhadap 38 perkara,” jelasnya.

Selain itu, Kejati Maluku berhasil menghimpun Denda Tipikor sebesar Rp 10,64 miliar, Uang Pengganti Rp 15,34 miliar, Penyelamatan Keuangan Negara Rp 7,73 miliar, serta Denda Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU sebesar Rp 4,75 miliar.

Pada bidang Datun, Kejati Maluku melaksanakan Bantuan Hukum Non Litigasi/SKK/Mediasi sebanyak 202 kegiatan, Legal Assistance 52 kegiatan, Pelayanan Hukum 163 kegiatan, serta 7 kegiatan MoU.

Melalui upaya hukum yang dilakukan, Kejati Maluku berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp16,84 miliar.

“Di bidang pidana Militer, Kejati Maluku melaksanakan 20 kegiatan sosialisasi. Sementara pada Bidang Pengawasan, dilakukan Inspeksi Umum dan Pemantauan sebanyak 32 kegiatan, Klarifikasi 5 kegiatan, Inspeksi Kasus 4 kegiatan, serta Audit Perhitungan Kerugian Negara terhadap 15 perkara,” ujar Irawan.

Rudy juga mengungkapkan adanya sejumlah perkara menonjol di 15 satuan kerja Kejaksaan dalam wilayah hukum Kejati Maluku yang menjadi perhatian publik, diantaranya kasus narkotika, penipuan dan penggelapan, persetubuhan anak dibawah umur, serta penganiayaan.

“Melalui capaian ini, Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat integritas, serta menghadirkan penegakan hukum yang humanis, profesional, transparan, dan berkeadilan demi terwujudnya kepercayaan publik,” tutupnya. (NS-01)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email