Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Rumah di Tual, Eks Kadis Perkim & Penyedia Ditahan
Dua Tersangka Korupsi Bantuan Perumahan Swakelola tahun 2019 di Kota Tual

AMBON,Nunusaku.id,- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program perumahan Swakelola/bantuan rumah di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual tahun anggaran 2019.

Penahanan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (11/2/26).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tual, Johanes Riky Felubun, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut, dua tersangka yang ditahan yakni FR, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tual tahun 2019, serta RT, selaku penyedia atau distributor.

“Hari ini (kemarin-red) dua tersangka telah ditahan dan diterbangkan Kejari Tual ke Kejati Maluku untuk menjalani proses tahap II,” ujar Felubun.

Dikatakan, pada Kamis (12/2), penyidik juga akan melaksanakan tahap II terhadap dua tersangka lain, yakni FT dan MS, yang berperan sebagai tenaga fasilitator lapangan.

Perkara ini berkaitan dengan program bantuan perumahan tipe 4 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat, dengan sasaran 120 penerima manfaat di Desa Tam Ngurhir.

Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil audit Auditor Kejati Maluku, kerugian negara mencapai Rp 1,4 Miliar dari total anggaran sekitar Rp2,6 Miliar,” jelasnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan realisasi pembangunan baru mencapai sekitar 60 persen.

Atas perbuatannya, penyidik Kejari Tual menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan perumahan Desa Tamurir tahun anggaran 2019. (NS-01)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email