
AMBON,Nunusaku.id,- Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali menghadirkan dua orang saksi dalam sidang kasus pencurian di kota Ambon, Selasa (22/4/25).
Sidang yang dipimpin hakim ketua Orpa Marthina didampingi dua hakim lainnya itu dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara terdakwanya, Petrus Takndare merupakan eksekutor dalam kasus pencurian.
Menariknya, saksi tersebut ialah, Victor Sapulette, anggota kepolisian dari Resmob Polres Ambon.
Dalam keterangannya, Sapulette mengaku kesulitan menangkap komplotan spesialis pencuri di rumah sepi dan kos-kosan.
“Kita memang kesulitan menangkap mereka karena ada yang bertindak eksekutor seperti saudara terdakwa, kemudian ada juga yang bertugas menjual hasil barang curian. Lalu ada juga yang bertindak untuk memantau tempat atau lokasi yang menjadi target pencurian,” jelasnya di depan hakim.
Dikatakan saksi, bahwa awal tertangkapnya terdakwa, berdasarkan dari laporan salah satu saksi bernama Tina yang membeli hanphone hasil curian dari terdakwa itu.
“Jadi saya bisa jelaskan, pada hari Senin tanggal 20 januari sekitar stengah 6 sore ada perempuan bernama Tina datang ke Resmob lapor kalau dia membeli hanphone hasil pencurian sebab handphone yang ia beli itu ditelpon berulang kali,” katanya.
Mendapatkan laporan itu, saksi kemudian bersama rekannya menuju ke rumah terdakwa. Sesampai di rumah terdakwa, kemudian menangkap terdakwa. Dari pengakuan terdakwa ternyata handphone tersebut dicuri dibeberapa lokasi.
“Dari pengakuan terdakwa ternyata ada rekannya juga yang membantu menjalankan aksi pencurian. Dan sudah banyak lokasi yang mereka curi,” tuturnya.
Bahkan lebih parahnya, terdakwa telah menjual hasil curian dari salah satu rumah yang diketahui milik dosen di salah satu universitas di kota Ambon. Dimana terdakwa mencuri laptop dan dijual dengan harga Rp 700 ribu.
“Barang bukti yang baru diamankan itu laptop dan satu buah handphone. Sementara barang bukti lainnya itu belum ditemukan karena masih berada di tangan rekan-rekannya.
Ia juga mengaku bahwa terdakwa juga tidak mengetahui keberadaan teman-temannya sehingga polisi kesulitan menangkap komplotan tersebut.
Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (NS-01)