Isu Pensiun Dini Iptu AM Dibantah, Polda Maluku Ungkap Hasil Konfrontasi Bidpropam Soal Setoran "Uang Keamanan"
rositah

AMBON,NUNUSAKU.ID,– Polda Maluku membantah informasi mengenai pengajuan pensiun dini oleh personel berinisial Iptu A.M. sebagaimana diberitakan salah satu media daring Kota Ambon. Institusi kepolisian itu menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan pensiun dini.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan berjudul “Pensiun Dini Iptu AM Ditengah Sorotan Dugaan Transfer Rp 10 Juta, Pemeriksaan Belum Jelas, Ada Apa dengan Propam Polda Maluku?”.

Polda Maluku menilai informasi mengenai pengajuan pensiun dini tersebut tidak sesuai fakta. Selain itu, institusi ini memastikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terkait dugaan setoran uang yang dikaitkan dengan Iptu A.M., termasuk dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Buru.

“Informasi mengenai Iptu A.M. ajukan pensiun dini tidak benar. Yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan pensiun dini sebagaimana diberitakan,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi kepada wartawan di Ambon, Selasa (3/11).

Ia menjelaskan, Bidpropam telah meminta keterangan sejumlah pihak, memeriksa informasi dan bukti pendukung, serta melakukan konfrontasi antara Iptu A.M. dan Bripka P.A. pada 19 Oktober 2026 lalu.

Dalam proses klarifikasi tersebut, diketahui bahwa informasi awal mengenai dugaan setoran uang disampaikan kepada wartawan LenteraMaluku.com oleh Bripka P.A., personel Yanma Polda Maluku yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam kasus KEP pada 9 Oktober 2026.

Bripka P.A. mengaku telah menyerahkan uang yang disebut sebagai setoran keamanan dari dua orang berinisial P dan PT kepada Iptu A.M. selama Februari hingga September 2026. Nilainya berkisar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta setiap bulan.

Ia juga menyebut adanya dugaan peralihan penyerahan uang pada Oktober 2026 kepada Brigpol A.B., personel Satreskrim Polres Buru yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Iptu A.M.

Sebagai pendukung keterangannya, Bripka P.A. menyerahkan foto bukti transfer senilai Rp 10 juta dari rekening atas nama D.C. ke rekening atas nama A.M.

Namun, keterangan tersebut dibantah pihak berinisial P dan PT. Keduanya menyatakan tidak pernah menyerahkan uang sebagaimana informasi yang diberitakan, termasuk terkait transaksi Rp 10 juta tersebut.

Iptu A.M. juga membantah mengenal pihak-pihak yang disebut maupun menerima uang atau imbalan sebagaimana tuduhan yang berkembang.

Bahkan, dalam konfrontasi pada 19 Oktober 2026, Bripka P.A. membenarkan dirinya merupakan sumber informasi dalam pemberitaan tersebut. Namun, ia mengakui tidak mengetahui secara pasti kebenaran maupun konteks transaksi yang dijadikan dasar dugaan setoran uang.

Berdasarkan rangkaian klarifikasi, pemeriksaan keterangan para pihak, dan bukti yang diperoleh, Bidpropam menyatakan hingga tahap pemeriksaan tersebut belum ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan Iptu A.M. melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Rositah menegaskan, penanganan dugaan pelanggaran anggota Polri tidak dapat didasarkan pada asumsi atau opini, tetapi harus melalui pemeriksaan objektif dan didukung fakta serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penanganan dugaan pelanggaran anggota Polri tidak dilakukan berdasarkan asumsi atau opini, melainkan melalui pemeriksaan yang terukur, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa Bidpropam Polda Maluku belum melakukan pemeriksaan atau tidak memberikan kejelasan terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, sejumlah langkah klarifikasi telah dilakukan, termasuk pemeriksaan para pihak dan konfrontasi terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan berbeda.

Disisi lain, Polda Maluku menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan peran media sebagai salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Meski demikian, Rositah ingatkan pentingnya profesionalisme jurnalistik, terutama dalam pemberitaan yang menyangkut nama baik, status kedinasan, maupun dugaan pelanggaran seorang anggota Polri.

Ia meminta media mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi menyeluruh sebelum mempublikasikan informasi, termasuk melakukan check and recheck, cross-check, serta final check.

“Kami tidak membatasi media untuk melakukan investigasi maupun menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, akurasi, keberimbangan, konfirmasi kepada pihak terkait, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi prinsip utama,” ujarnya.

Menurut Rositah, informasi yang masih berupa dugaan tidak boleh disajikan seolah-olah telah menjadi fakta yang terbukti. Sebab, pemberitaan yang tidak melalui proses verifikasi berpotensi membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat dan merugikan pihak-pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.

Polda Maluku juga membuka ruang komunikasi dan konfirmasi bagi seluruh insan pers yang butuhkan penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan pelanggaran personel. Termasuk menerima informasi tambahan maupun bukti baru yang relevan untuk dinilai melalui mekanisme pengawasan internal sesuai ketentuan yang berlaku. (NS)

Views: 8
Facebook
WhatsApp
Email