
AMBON,Nunusaku.id,- Lin Wael, terdakwa tindak pembunuhan terhadap suaminya sendiri, almarhum La Sididin, divonis selama 10 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Orpha Martina didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (1/7/25).
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana “Yang dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni terhadap korban La Sadidin”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa, Lin Wael, dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua.
Majelis Hakim juga mengatakan, dalam dakwaan JPU, barang bukti yang digunakan terdakwa di TKP berupa, sebuah pisau lipat dengan gagang berwarna merah muda, dua parang pendek, serta dua baskom yang disusun berlapis berwarna hijau di bagian luar dan dalamnya berwarna biru, dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengar putusan, Terdakwa didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda, yang menuntut terdakwa dihukum 16 tahun penjara, pada Selasa 3 Juni 2025 lalu.
Diketahui, perbuatan dilakukan terdakwa pada Minggu 22 Desember 2024 di Belakang Hotel Sumber Asia, Jalan Pantai Mardika Belakang, Kota Kecamatan Sirimau Kota Ambon. (NS-01).





