
AMBON,Nunusaku.id,- Setelah dilimpahkan penyidik kepolisian, Jaksa langsung bergerak cepat dan langsung menahan empat tersangka dugaan korupsi jalan Danar–Tetoat tahun anggaran 2023, Kamis (23/7/26).
Keempat tersangka ialah Ismail Usemahu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, MT; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RWT; selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan
NP, Direktur CV. Jusren Jaya selaku penyedia jasa.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan Danar–Tetoat tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sebesar Rp 2.840.502.974,00 (dua miliar delapan ratus empat puluh juta lima ratus dua ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah).
Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat tahun 2023 pada Dinas PUPR Maluku nomor: 43/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2025 tanggal 26 Oktober 2025.
Sebelumnya, keempat tersangka tidak ditahan pada tahap penyidikan. Namun, setelah perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan pada tahap II, Penuntut Umum memandang perlu menahan para tersangka guna kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy menjelaskan, tersangka MT dan NP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon. Sedangkan tersangka IU dan RWT ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon.
“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026,” tandas Ardy.
Selanjutnya, tambah Ardy, JPU Kejari Maluku Tenggara akan segera persiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam waktu penahanan itu sekaligus menjadi ruang bagi JPU menyiapkan dakwaan dan bersiap melimpahkan perkara kasus tersebut ke ranah pengadilan,” pungkasnya. (NS)




