
AMBON,Nunusaku.id,- Lima (5) tahun berlalu penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek air bersih mangkrak di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), hingga kini belum temui titik terang.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, namun sejauh ini belum menemui titik terang oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Bahkan pergantian Kepala Kejati pun terus dilakukan, namun kasus dugaan korupsi proyek air bersih mangkrak di Pulau Haruku belum juga tuntas.
Meski tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejati Maluku, telah memeriksa sejumlah saksi dan temukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek air bersih tersebut menelan anggaran sebesar Rp 13 Miliar dan bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana proyek bahkan telah dicairkan 100 persen, namun pekerjaan dinyatakan gagal total dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kasus ini disebut-sebut belum tunjukkan perkembangan signifikan dan diduga masih mengendap di meja penyidik Kejati Maluku.
Bahkan, kuat dugaan belum adanya instruksi dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, menjadi salah satu penyebab mandeknya penanganan perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi media ini mengaku belum menerima informasi terkait tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
“Belum ada info dari Pidsus,” kata Ardy singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (15/12/25).
Saat ditanya mengenai kepastian waktu tindak lanjut perkara tersebut, Ardy tidak memberi jawaban
Diketahui, proyek air bersih di Pulau Haruku merupakan bagian dari dana pinjaman Pemprov Maluku senilai Rp 700 Miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan dana PEN itu dinilai tidak tepat sasaran karena lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak berkaitan langsung dengan pemulihan ekonomi masyarakat. (NS-01)





