Ini Alasan Dua Bulan ADD 2023 Belum Dicairkan Pemkot Ambon
IMG-20240221-WA0003

AMBON,Nunusaku.id,– Alokasi Dana Desa (ADD) bulan November dan Desember 2023 hingga saat ini belum dicairkan pemerintah kota (Pemkot) Ambon.

Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Ronald Lekransy menjelaskan, sesuai Mandatory Spending atau Belanja/pengeluaran negara yang sudah diatur Undang-undang, maka ADD paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Hal ini merupakan amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam pendekatan itu, maka untuk ADD tahun 2023 sendiri, pagu yang dianggarkan bagi 30 Desa/Negeri yakni sebesar Rp 67.589.651.800, dengan realisasi Rp 56.324.709.740.

“Itu artinya masih ada kekurangan sebesar Rp 11. 264.942.060 untuk ADD bulan November dan Desember 2023,” katanya lewat siaran pers yang diterima media ini, Rabu (8/5).

Dikatakan Lekransy, kekurangan ini akan diakomodir dalam APBD perubahan tahun anggaran 2024, sehingga dapat dicairkan bagi semua Desa/Negeri di Kota ini.

Sementara itu, terkait ADD tahun 2024, dirinya menerangkan pagu anggarannya sebesar Rp 72.093.383.400 dan sudah terealisasi 2 (dua) bulan yaitu Januari dan Februari, masing–masing Rp. 6.007.698.608.

“Berdasarkan koordinasi dengan kepala BPKAD maka disampaikan bahwa di bulan Mei ini sementara proses untuk pencairan ADD bulan Maret 2024,” beber Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon itu.

Lekransy membantah bahwa Pj. Walikota, Bodewin Wattimena memberi arahan khusus kepada para Kepala Desa (Kades) untuk membatasi pemberian informasi terkait ADD kepada masyarakat, termasuk kepada media.

“Malah sebaliknya, sebagai pimpinan daerah Bapak Pj. Walikota senantiasa mengingatkan dan terus mendorong transparansi pengelolaan keuangan Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), untuk dapat diketahui publik,” tegasnya.

Terkait pernyataan Kepala Desa Latta Hansje Totomutu kepada salah satu media di Ambon, Lekransy berharap, agar permintaan data dan atau informasi terkait kerja Desa perlu diawali dengan komunikasi melalui surat permohonan data/informasi agar pihaknya dapat menyiapkan kebutuhan data dan informasi yang diminta dengan baik.

“Perlu ditegaskan kembali, tidak ada arahan khusus dari bapak Pj. Walikota kepada para kepala Desa/Negeri untuk membatasi pemberian informasi kepada masyarakat, termasuk kepada teman–teman media,” tandasnya.

Dirinya berharap, bila ada permintaan data atau informasi pada badan publik di Pemkot Ambon, masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai Undang–Undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), agar kebutuhan data tersebut dapat disiapkan dan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. (NS/MC)

 

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email