
AMBON,Nunusaku.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan setiap Penjabat kepala daerah yang hendak mendaftarkan dan didaftarkan sebagai bakal pasangan calon pada Pilkada serentak 2024 wajib mundur. Artinya tidak berstatus sebagai Penjabat.
Status Penjabat Kepala Daerah dalam proses pencalonan itu sesuai ketentuan Perundang-undangan.
Penegasan tersebut diutarakan anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan Pers usai peluncuran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan di Merauke, Jumat (10/5/2024).
Dikatakan, berdasarkan Undang –undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf G itu menjelaskan, apabila seorang Penjabat Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota jika didaftarkan atau mendaftarkan diri menjadi Bapaslon atau Bakal Pasangan Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah maka wajib tidak berstatus sebagai Penjabat.
“Artinya yang bersangkutan saat mendaftarkan atau didaftarkan sebagai Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah wajib sudah tidak berstatus sebagai Penjabat atau telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut,” ungkap Idham.
Idham menjelaskan, proses tahapan ini berlaku saat didaftarkan atau mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon. Tahapan pendaftaran itu berlangsung pada 27-29 Agustus 2024, dimana saat pendaftaran dinyatakan sudah tidak berstatus sebagai Penjabat Kepala Daerah.
Sebelum penegasan KPU RI ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan telah lebih dulu tegaskan, penjabat (Pj) kepala daerah harus mundur dari jabatan, apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan 27 November 2024.
“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, jika ingin ikut pilkada,” kata Tito melalui keterangan resmi usai rapat koordinasi bersama Pj Kepala Daerah seluruh Indonesia, Kamis (28/3/24) lalu.
Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, kata mendagri, tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis.
“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada,” tegasnya sebagaimana dikutip dari laman Info Publik.id.
Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.
Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1), kata mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota.
“Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada Pilkada serentak,” ujar Tito. (NS)

