
AMBON,Nunusaku.id,- Porlina, terdakwa kasus perdagangan anak melalui aplikasi Mi-Chat akhirnya menerima sanksi hukum.
Wanita berusia 46 tahun itu pun dijatuhkan vonis penjara 9 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Putusan dengan nomor 118 tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota pada Senin (28/7).
Vonis ini sekaligus menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Mercy De Lima walau dikurangi satu tahun.
Sebelumnya, JPU Mercy Delima menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 10 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Porlina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak, sebagai perbuatan yang berlanjut.”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo pasal 761 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Porlina dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp.10 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Hakim Ketua Martha Maitimu
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa : satu buah Kartu Indonesia Sehat nomor Kartu 002304044921 milik anak korban dikembalikan dan d1 lembar copian kutipan akta kelahiran nomor 3928/CS.DIT/2011 tanggal 10 Oktober 2011 milik korban dirampas untuk negara.
Usai persidangan, terdakwa Porlina menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut walau diiringi tangisan airmata.
Diketahui, kasus ini bermula saat Porlina diduga menawarkan anak angkatnya untuk melakukan hubungan seksual dengan pria melalui aplikasi MiChat.
Perbuatan itu dilakukan berulang kali sejak November 2024 hingga Jumat dini hari, 31 Januari 2025, sekitar pukul 02.10 WIT, di sebuah penginapan yang berlokasi di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Kota Ambon.
Anak angkat Polina tersebut diperdagangkan dengan tarif Rp 600 ribu untuk sekali pertemuan. (NS)