
AMBON,Nunusaku.id,- Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap pasangan kekasih yang tega merusak masa depan MS (15).
Mirisnya, pelakunya ialah ML (46), ibu kandung korban. Dia diamankan bersama sang kekasih, EL (34).
Diketahui, setelah perpisahan dari kedua orang tuanya, MS (15) bersama adik perempuannya memilih tinggal bersama ML yang telah hidup bersama kekasih barunya EL.
Namun ternyata kebersamaan itu tidak membuat korban terlindungi, akan tetapi menjadi trauma suram yang akan ia alami dan tak terlupakan seumur hidup.
Peristiwa tersebut berawal sekira Mei 2025 lalu. Ketika ML saat itu beranggapan korban sedang hamil lantaran sakit, susah makan, sering muntah, ditambah lagi haid korban tidak lancar.
Sehingga ML membawa korban ke bidan di Desa Amdasa tempat mereka tinggal saat itu. Hasil pemeriksaan dinyatakan negatif dan hanya diberi obat.
Singkat cerita, ML dan kekasihnya EL melanjutkan hidup mereka di Saumlaki. Korban pun diajak tinggal bersama pada kontrakan di belakang Kantor Dukcapil Tanimbar. Disitulah malapetaka terjadi.
Pelaku yang masih beranggapan korban sedang hamil lakukan segala cara untuk menggugurkan kandungannya, seperti memijat perut hingga membuat ramuan.
Sebab pelaku tak mau malu jika korban yang belum bersuami benar hamil dan lahiran. Ide gila pun muncul. Pelaku ML tega menyuruh kekasihnya EL setubuhi korban agar korban keguguran.
EL yang ditawari bersedia menyetubuhi MS. Namun korban yang tahu rencana buruk itu menolak, karena ia merasa sedang tidak hamil hanya sakit.
Walau menolak, Sabtu 30 Agustus 2025 malam, korban tetap dipaksa disetubuhi EL lewat bantuan ML.
Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kepada keluarga maupun ayah kandungnya, PS. Laporan lalu dilayangkan PS pada 01 Oktober 2025 ke SPKT Polres Tanimbar.
Polisi tak tunggu lama, gerak cepat pun dilakukan. Keduanya langsung diamankan aparat.
Kasat Reskrim Polres Tanimbar AKP Riffaat Hasan menyatakan, ML dan EL setelah ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mapolresta sejak 2 Oktober 2025 lalu.
“Penahanan dan penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa para saksi, kumpulkan barang bukti hingga melakukan visum. Serta melakukan gelar perkara,” tandas Riffaat.
Kedua tersangka sebutnya, disangkakan melanggar lasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Karena kasus ini menggunakan pasal pemberatan maka terhadap kedua tersangka, pidananya akan ditambah 1/3 (sepertiga) sehingga dapat mencapai 20 (dua puluh) tahun,” ulasnya.
Perkara kejahatan seksual terhadap anak tambah dia, telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mana hukumannya hingga hukuman seumur hidup dan bahkan hukuman kebiri kimia.
“Kejahatan ini merusak masa depan anak yang seharusnya dijaga dan dilindungi. Rumah jadi tempat berlindung yang nyaman bagi setiap anggota keluarga, namun kejahatan juga dapat terjadi di dalamnya. Kami prihatin dan komitmen penegakan hukum seadil-adilnya ” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Tanimbar AKBP Ayani mengaku sangat prihatin dengan kasus orang tua yang jadikan anak sendiri korban seksual.
Karena itu, pihaknya tidak akan pernah bosan menyerukan kebaikan lewat sosialisasi atau pendekatan seperti Jumat curhat yang rutin dilakukan untuk memberi pemahaman masyarakat agar lebih sadar dan taat hukum.
“Karena dalam perkara yang seperti ini dapat terjadi, karena kurangnya kesadaran dan kasih sayang dari keluarga terdekat yakni orang tua kepada anak-anaknya”pungkasnya. (NS)





