Hukuman Fatlolon Diperberat Jadi 7 Tahun, Lololuan-Lusnarnera 8 Tahun
petrus

AMBON,Nunusaku.id,- Pengadilan Tinggi (PT) Ambon memperberat hukuman mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon dan dua koleganya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2020-2022.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka Rabu (24/6/26), setelah Majelis Hakim PT Ambon memeriksa permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasihat Hukum para terdakwa.

Diketahui, perkara ini bermula dari pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada PT Tanimbar Energi yang dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000,00.

Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Petrus Fatlolon dituntut dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp300.000.000,00 subsidair 100 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4.427.710.190,00 subsidair 3,9 tahun penjara.

Terdakwa Johanna Joice Lololuan dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda  Rp 250 juta subsidair 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp783.422.904,00 subsidair 3,3 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Karel Lusnarnera dituntut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp 200.000.000,00 subsidair 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 745.110.404,00 subsidair 2,9 tahun penjara.

Pada tingkat pertama melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon 30 April 2026, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.

Terhadap terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3,6 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 subsidair 70 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749,00 subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Terdakwa Karel Lusnarnera, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3,4 tahun, pidana denda sebesar Rp 150.000.000,00 subsidair 70 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.978.121.749,00 subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan terhadap Terdakwa Petrus Fatlolon, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 subsidair 70 hari kurungan.

Atas putusan tersebut, JPU dan Penasihat Hukum para terdakwa mengajukan banding. Setelah memeriksa kembali seluruh fakta persidangan dan pertimbangan hukum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menerima permohonan banding yang diajukan para pihak dan mengubah putusan tingkat pertama, khususnya mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama menjelaskan dalam putusan banding, Majelis Hakim tetap menyatakan Lololuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.

“Terhadap terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp 150.000.000,00 subsidair 70 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749,00 subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ujar Garuda menirukan bunyi putusan pengadilan.

Sementara terhadap Karel Lusnarnera, Majelis Hakim juga menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.

“Sama dengan Lololuan, terdakwa Karel dijatuhi pidana penjara 8 tahun, pidana denda Rp150.000.000,00 subsidair 70 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749,00 subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” urainya.

Sedangkan terhadap Petrus Fatlolon, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon tetap menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.

“Atas perbuatannya, Terdakwa Fatlolon dijatuhi pidana 7 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 subsidair 70 hari kurungan,” beber Garuda.

Majelis Hakim juga tambahnya, menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Terhadap putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk tentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (NS)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email