HL Daftar Bacagub Maluku, Litiloly: PPP Tidak Asing Bagi Gerindra
oppo_2

AMBON,Nunusaku.id,- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi “labuhan” berikut Hendrik Lewerissa yang memantapkan niat untuk ikut berkontestasi di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Maluku 27 November 2024 mendatang.

Kemantapan legislator DPR-RI yang akrab disapa HL itu ditunjukkan dengan mengirim pengurus DPD Gerindra provinsi Maluku untuk mengambil formulir pendaftaran bakal calon (Bacalon) Gubernur Maluku di partai berlambang Ka’bah PPP, Senin (13/5).

Tim yang dipimpin Sekretaris DPD Gerindra Djuminah Djuwita, Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut dan Maichel Papilaya itu diterima wakil ketua tim penjaringan Bacalkada DPW PPP Maluku Syafrudin Litiloly dan anggota tim.

Litiloly apresiasi kedatangan pengurus Gerindra Maluku yang mewakili HL untuk melamar Bacagub. Apalagi memang, PPP tidak asing lagi bagi Gerindra, maupun sebaliknya karena selalu bersama dalam percaturan politik di level nasional dan daerah termasuk di Pilkada Maluku.

“Kami merasa terhormat didatangi Gerindra. Dengan modal politik dua kursi di parlemen, PPP terbuka dengan siapapun putera/i terbaik tanah Raja-raja, tidak ada yang spesial,” tegas Dino, sapaan akrab Litiloly.

Sementara Sairdekut akui, sambutan hangat dan terbuka oleh jajaran PPP bagi Gerindra, turut disambut sukacita pihaknya. Karena itu diharapkan, PPP dan Gerindra kedepan bisa bersama-sama gandeng tangan, membangun Maluku jadi lebih baik kedepan.

“Kita tetap berproses bersama. Sebab semua yang kita lakukan sesuai petunjuk dan arahan dari atas. Bagi pa HL, sekali maju, tidak boleh ada kata mundur. Ini sikap yang jelas dan tegas untuk Pilkada Maluku 27 November mendatang,” pungkasnya.

Diketahui, selain HL, hingga saat ini tercatat ada sejumlah nama Bacagub yang juga sambangi partai Ka’bah untuk melamar yakni Jeffry Apoly Rahawarin (JAR), Febry Calvin Tetelepta (FCT), Said Latuconsina, Barnabas Orno.

Sedangkan hanya dua Bacawagub yaitu Abua Tuasikal dan Saadiah Uluputty. Baru JAR dan Said yang kembalikan formulir dan berkas pendaftaran. (NS)

 

 

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email