
AMBON,Nunusaku.id,- Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kailolo (Hippmak) Kota Ambon menggelar aksi damai, di depan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis (17/4/25).
Dalam aksi ini, mereka meminta pihak kepolisian dapat mengusut terduga pelaku penganiayaan. Hal itu disampaikan dalam poin tuntuan massa aksi yang dikoordinir Ali Usemahu.
“Kami menyampaikan sikap tegas sekaligus tuntutan resmi kepada Kapolda Maluku dan Kapolresta Ambon terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pemuda Kailolo, saudara Abdullah Tuaputty dan Muhammad Ridho Marasabessy yang terjadi 1 April 2025 di Negeri Kabauw,” ucapnya.
Bahkan mereka meminta, agar proses hukum yang sedang berjalan harus dilanjutkan secara serius, transparan, dan tuntas.
Pasalnya, penetapan ARK sebagai tersangka kata dia adalah langkah awal yang patut apresiasi. Namun, pihaknya tidak akan diam ketika terdapat potensi pengaburan fakta dan pelemahan kasus.
“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku penganiayaan lebih dari satu orang. Kami mendesak agar Polda Maluku dan Polresta Ambon untuk segera menangkap dan menahan seluruh pelaku lain,” cetusnya.
Selain itu, mereka mendesak kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera memberikan perhatian serius kepada korban.
“Kami juga mendesak pihak kepolisian agar menambah pasal 170 KUHP terkait Tindak Pidana Pengeroyokan secara bersama-sama kepada para pelaku dikarenakan pelaku pengeroyokan lebih dari satu orang,” ungkapnya.
Tak hanya itu, mereka juga menagih janji Kapolresta Ambon AKBP Yoga Putra Setya untuk menangkap para pelaku dan menuntaskan permasalahan ini selama 10 hari terhitung sejak 5 April 2025.
“Apabila bapak Kapolresta dalam waktu dekat tidak dapat menangkap para pelaku lainnya, maka jangan pernah berharap ada perdamaian antara masyarakat Kailolo dan Kabauw,” tegas Ali menutup.
Diberitakan sebelumnya, bahwa terjadi tindak pidana penganiayaan tersebut pada Selasa (1/4/25) lalu, sekitar pukul 22.00 WIT di depan Musholah Asapary, Negeri Kabauw.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh satuan Reskrim Polresta Ambon dan sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu sampaikan Kasi Humas Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janet Luhukay kepada awak media beberapa waktu lalu. Yang mana sesuai gelar perkara, tersangka telah ditetapkan inisial ARK 17 tahun, warga negeri Kabauw.
Dikatakan Janete, dari hasil penyelidikan benar telah terjadi adanya tindak pidana penganiayaan yang terjadi Selasa (01/4/25) sekitar pukul 22.00 WIT di depan Mushollah Asapary, Negeri Kabauw Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). (NS-01)





