
AMBON,Nunusaku.id,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terus mempercepat penyidikan terkait penemuan 46 karung bahan diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida di sebuah ruko yang dikontrak Hj. Hartini.
Kasus ini menjadi prioritas mengingat potensi bahaya bahan kimia yang ditemukan, serta risiko penyalahgunaannya bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Polda Maluku menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan, semenjak kasus ini bergulir kurang lebih dua bulan lalu, penyidik Polda Maluku telah melakukan langkah cepat dan akurat dalam upaya mengungkap kasus tersebut.
Diantaranya memeriksa 13 saksi yang berkaitan dengan kegiatan penyimpanan dan kepemilikan 46 karung Bahan Berbahaya dan Beracun/B3 (Sianida) tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan pemeriksaan laboratorium di Labfor Makassar terhadap barang bukti berupa 46 karung yang diduga berisi Sianida tersebut.
“Saat ini penyidik masih menunggu hasil resmi pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) tersebut,” beber Umasugi, Rabu (19/11/25).
Setelah hasil Labfor diterima kata Umasugi, penyidik akan meminta pendapat ahli, baik ahli hukum pidana maupun ahli Kimia.
“Keterangan ahli penting untuk memperkuat pembuktian ilmiah dan dasar penerapan pasal dalam dugaan tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Sehingga dari dua tahapan itu baik hasil Labfor dan keterangan ahli tambah Umasugi, menjadi penentu akhir kasus tersebut terkait penetapan tersangka.
“Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menegaskan posisi kasus tersebut disertai tersangka,” demikian mantan Kabid Humas Polda Maluku itu. (NS)





