Hartini, Tersangka Kasus Bahan Kimia Berbahaya Ditahan Polisi di Hari Kartini
IMG-20260421-WA0070

AMBON,Nunusaku.id,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menahan Hj. Hartini, tersangka perkara dugaan tindak pidana di bidang penggunaan bahan kimia yang dilarang, Senin (20/4/26).

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum.

Hj Hartini kini harus rela mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Maluku bertepatan dengan momentum Hari Kartini.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengaku, langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi pada Oktober 2025.

“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka,” jelas Umasugi kepada media, Selasa (21/4).

Dalam perkara ini, Hartini dipersangkakan melanggar Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang nomor 9 tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

“Penanganan perkara ini menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Dalam konteks nasional, penyalahgunaan bahan kimia menjadi isu strategis karena dampaknya yang luas terhadap keamanan publik.

Polda Maluku memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Seiring penahanan ini, penyidik akan terus pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan hingga tahap selanjutnya,” pungkasnya. (NS)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email