
AMBON,Nunusaku.id,- Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara Tersangka berinisial BH, Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Gunung Botak, akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Buru.
Rencananya, berkas perkara Tahap 1 milik Tersangka kasus Pertambangan Mineral dan Batubara ini akan dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Buru ke JPU pada Senin, 3 Februari 2025.
“Rencananya besok (hari ini-red) penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke JPU,” kata Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang melalui keterangannya, Minggu (2/2/2025).
Setelah diserahkan, JPU selanjutnya akan meneliti berkas tersangka yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum polisi dengan iming-iming penangguhan penahanannya tersebut.
“Apabila JPU menyatakan berkas perkara Tersangka sudah lengkap (P21), kita akan menyerahkan yang bersangkutan bersama barang bukti ke jaksa (tahap 2),” jelasnya.
Tersangka BH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buru berdasarkan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim Tanggal 16 Januari 2025.
“Tersangka di tahan di Rutan Polres Buru selama 20 hari, terhitung dari 16 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025,” jelasnya.
Diketahui, barang bukti yang berhasil disita dari Tersangka yaitu: 1 (satu) lempeng logam emas seberat 82,27 gram, 1 (satu) buah kanna yang terpecah menjadi empat bagian, 1 (satu) buah brander las merk wipro yang tersambung dengan dua buah selang ukuran panjang masing-masing 8,17 meter dan 1 (satu) buah kompresor angin merk tsurumi. (NS)






