
AMBON,Nunusaku.id,- Akibat melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, terdakwa Jopandro Souhoka alias Pandro dihukum 7 tahun penjara.
Putusan itu diucapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (16/12).
Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, majelis Hakim lebih dulu mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringakan.
Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah membuat korban menjadi malu dan trauma. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa sejauh ini belum pernah dihukum.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Maitimu.
Selain pidana penjara, Hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 50 Juta subiser 2 bulan penjara dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur,” kata Hakim.
Adapun barang bukti yang disampaikan hakim berupa, 1 baju kostum bola Persipura berwarna putih dengan motif batik merah di bagian lengan dan bernomor punggung 38 dengan nama LANSANAY diatas nomornya.
1 buah kutang berwarna putih dengan lis garis warna pink berwarna HELLO KITTY dan 1 buah celana pendek berwarna biru yang telah pudar dengan Rumbay pada bagian bawahnya.
Selain itu, 1 buah celana korset berwarna hitam polos, 1buah celana berwarna hijau motif garis warna hijau putih biru kuning dengan noda bercak darah ikut disita sebagai barang bukti.
Setelah mendengar putusan hakim tersebut, Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya langsung menerima.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Ambon Beatrix Novita Temmar, yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan, Kamis (21/11) lalu.