Hakim Vonis Ringan Terdakwa Pengangkut BBM Ilegal di Ambon
IMG-20241014-WA0028

AMBON,Nunusaku.id,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis ringan 1,6 tahun penjara terhadap Ramli Atamuar, pelaku penyalahgunaan pengangkutan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Vonis itu lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Mercy G. de Lima, selama 2,6 tahun serta denda Rp 15 juta subsider 6 bulan.

Sidang putusan itu dipimpin majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (26/11/24).

Hakim menilai terdakwa Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim dalam persidangan.

Selain pidana badan, hakim juga bebankan terdakwa dengan denda Rp. 15.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

“Selain itu, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambung hakim.

Dalam persidangan, hakim menetapkan barang bukti yang digunakan terdakwa saat itu yakni, 1 unit kendaraan mobil merk/type Suzuki Minibus merah metalik nomor polisi DE 1780 AH atas nama pemilik Saddam Sutrisno Harjuna.

Selain itu, 1 lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor kendaraan mobil Merk/Type Suzuki Minibus Warna Merah Metalik nomor polisi DE 1780 AH atas nama pemilik Saddam Sutrisno Harjuna.

“Juga 2 buah kunci kontak mobil Suzuki Minibus warna merah metalik nomor Polisi DE 1780 AH, 2 buah plat nomor kendaraan DE 1780 AH warna hitam,” pungkasnya. (NS-01)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email