Hakim Vonis Ringan Eks Kadiskominfo Ambon
IMG-20240807-WA0007

AMBON,Nunusaku.id,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis ringan eks Kadis Kominfo Ambon Joy Adriaansz dan tiga terdakwa korupsi pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021 pada Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian (Diskominfo) Kota Ambon.

Dalam kasus tersebut, Joy hanya divonis selama 1 tahun 10 bulan penjara, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Ketua majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lain pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, Rabu (7/8).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa yakni Joy Reiner Adriaansz dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara,” ucap hakim.

Hakim menilai, Joy dan tiga terdakwa lain terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

Selain pidana badan, dalam putusan hakim, Joy juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan denda sebesar Rp. 400 juta subsider 1 tahun.

Tak hanya Joy, Majelis hakim juga menghukum terdakwa lain di kasus tersebut yaitu Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa, dan Yermia Padang masing-masing dengan penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Vonis ringan tersebut jauh dari tuntutan Jaksa terhadap ketiganya pada sidang tiga pekan lalu yaitu 2 tahun 6 bulan.

Ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sejumlah Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selain denda, khusus terdakwa Yermia Padang, sang kontraktor dibebankan uang penganti 200 juta subsider 1 tahun.

Diketahui, terdakwa Joy Adriaansz merupakan mantan Kadis Kominfo Kota Ambon. Sedangkan Hendra Pesiwarissa dan Charly Tomasoa adalah POKJA.

Sedangkan Yermia Padang alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa merupakan tersangka korupsi pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021. (NS)

Views: 23
Facebook
WhatsApp
Email