
AMBON,Nunusaku.id,- Ketua Majelis hakim, Orpa Marthina memvonis 5 tahun penjara pemiliki 21 paket Narkotika golongan I jenis ganja Faujan Kabalmay alias Oji.
Vonis itu dibacakan Orpa didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (20/11/24).
Vonis itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejari Ambon Febyanti Sahetapy, yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara, pada sidang, Rabu (30/10) lalu.
Hakim dalam perkara ini menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.
Adapun barang bukti berupa, 7 paket diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik bening besar, 21 paket diduga Narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastik klem bening kecil;
Selanjutnya, 2 pak plastik klem bening kecil, 1 buah tas plastik warna merah muda dan putih dan 1 buah kotak kompor gas portable warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui, terdakwa Faujan Kabalmay alias Oji ditangkap Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di kos kosan vila nomor 5 Wailela – Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon. (NS-01)



