
AMBON,Nunusaku.id,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis lima (5) tahun penjara Ray Eduard Wattimena dan Michael Chelsy Dompessy, dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (3/9/24).
Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon, masing-masing sebagai hakim anggota saat sidang di PN Ambon.
Dalam pembacaan putusan, hakim menilai kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sintetis.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap kedua terdakwa Ray Eduard Wattimena dan Michael Chelsy Dompessy dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Orpa dalam sidang.
Tak hanya pidana badan, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar.
“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1 Miliar, subsider 2 bulan penjara,” tegasnya.
Diketahui, Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Satu paketnya dikemas menggunakan potongan kertas buku berwarna putih. Satu paketnya lagi dikemas dengan potongan kertas nasi warna coklat berat total 0,1741 gram.
Selain itu, satu buah handphone merek Iphone 6 warna gold disita dari terdakwa Michaell Chelsy Dompessy dan satu buah Handpohe Merek Vivo warna biru disita dari terdakwa Ray Eduard Wattimena.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menunutut kedua terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, dengan denda Rp. 1 Miliar subsider 4 bulan penjara.
Kedua terdakwa ditangkap pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIT di lorong Gereja Maranatha Jl. WR. Supratman Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (NS)



