
AMBON,Nunusaku.id,- Pengadilan Tinggi (PT) Ambon tetap menghukum 1 tahun penjara orang dekat mantan Gubernur Maluku Murad Ismail, Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick.
Vonis tersebut sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pada 2024 lalu. Patrick dihukum lantaran menghina Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun, lewat akun Tiktoknya @patrickpapilayaii.
Sebelum dihukum penjara, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.
Sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasi Penkum dan Hummas (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy saat dikonfirmasi benarkan adanya putusan tersebut.
“Iya benar, Hakim PT dalam amar putusannya menghukum terdakwa Patrick Papilaya dengan pidana penjara selama 1 tahun. Mengadili, menerima permintaan banding dari Terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Petrick dan Penuntut Umum tersebut ,” kata Ardy dalam pesan WhatsAppnya, Senin (20/1/25).
Putusan tersebut kata Ardy sebagai bukti untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dengan Nomor 142/Pid.Sus/2024/PN Amb tanggal 11 November 2024, yang dimintakan banding tersebut.
“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding dan sejumlah Rp 5.000,00 Dan dalam putusan ini. Jaksa Penuntu Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir ,” jelas Ardy.
Selain vonis 1 tahun, terdakwa yang merupakan mantan pegawai honorer di Biro Umum Setda Maluku itu juga didenda sebesar 5 juta subsider empat bulan kurungan.
Hakim juga menetapkan barang bukti terdakwa berupa H 1 (satu) Flashdisk merek sandisk warna merah hitam berukuran 16 Gb yang berisikan 2 (dua) buah video hasil download dari akun TIKTOK @patrickpapilayaii yang berisi kalimat penghinaan dan /atau pencemaran nama baik terhadap saudara Benhur George Watubun.
Kemudian, 2 lembar print out hasil screenshot print out hasil screenshoot postingan akun TIKTOKĀ @patrickpapilayaii. 1 (satu) akun TIKTOK dengan URL PROFIL https://www.titok.com/@patrickpapilayaii dengan User name : @patrickpapilayaii dengan Password : Patrick*1991 yang digunakan untuk memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik.
Satu buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor handphone 082397317049 yang digunakan untuk pembuatan dan pendaftaran akaun TIKTOK @patrickpapilayaii dan 1 unit handphone tipe android merek Vivo F19 warna biru yang digunakan untuk merekam dan memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik yang dirampas untuk dimusnahkan untuk negara.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan, dan denda sebesar Rp. 5 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan. (NS-01)






