Hakim Hukum Martinus Hallatu 4 Tahun Bui
IMG-20241209-WA0005

AMBON,Nunusaku.id,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Marthinus Hallatu, mantan bendahara Pemerintahan Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupeten Maluku Tengah (Malteng) 4 tahun penjara.

Vonis itu lebih berat dari Tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari di Wahai yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1,6 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukum terdakwa Mathunus Halaltu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim, Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (9/12).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hallatu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 229 juta.

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal ini apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka akan diganti dengan subsider 3 bulan kurungan penjara,” jelas Hakim.

Hakim dalam perkara ini menyebut, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengar putusan itu, Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tak akan melakukan upaya banding tapi langsung menyatakan menerima. (NS-01)

Views: 9
Facebook
WhatsApp
Email