Gugatan TADO Kandas, Besok KPU Tetapkan Walikota & Wawali Ambon Terpilih
IMG-20241203-WA0004

AMBON,Nunusaku.id,- Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah yang dilayangkan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon nomor urut 3, Muhammad Tadi Salampessy-Emilih Dominggus Luhukay (TADO) akhirnya harus kandas di Mahkamah Konsitusi (MK).

MK lewat sidang putusan Dismissal atau putusan sela yang dilakukan secara terbuka dari ruang sidang MK, Rabu (5/2) malam, menolak gugatan TADO dengan nomor perkara 246/PHPU terhadap KPU maupun pihak terkait.

Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua MK, Suhartoyo dan didampingi delapan (8) hakim MK, serta dihadiri para kuasa pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

“Sudah selesai tadi diputuskan MK jam 22.26 WIT atau 20.26 WIB. Gugatan pemohon ditolak atau tidak dapat diterima,” sebut Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud via seluler, Rabu malam.

Dengan demikian menurut Kahar, pihaknya akan langsung melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan Walikota dan Wakil Walikota Ambon terpilih besok malam.

“Kaeana itu besok malam pleno terbuka jam 19.30 WIT di Hotel Santika Premiere Ambon. Walikota dan Wakil Walikota Ambon terpilih dan tiga calon lainnya semua diundang hadir,” jelas Kahar.

Dikatakan, pleno itu sesuai Surat Dinas KPU RI nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak tahun 2024.

“Harapan kami proses penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku, agar tahapan pemilihan kepala daerah di Kota Ambon dapat segera diselesaikan dengan baik,” akunya.

Ketua Bawaslu Kota Ambon, Albert Jhon Talabessy juga benarkan MK telah menolak gugatan untuk Pilkada Kota Ambon.

“Permohonan pemohon tidak diterima. Kami ikut pantau dari awal hingga selesai pengucapan putusan Dismissal oleh hakim MK,” urainya via WhatsApp, Rabu malam.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada Selasa, 4 Februari 2025 kemarin. Dan hari ini, ada enam Kabupaten/Kota di Maluku akan mengetahui hasilnya.

Selain Kota Ambon, MK juga sebelumnya telah menolak gugatan PHPU untuk Pilkada Maluku Tengah, Kabupaten Buru, Buru Selatan dan Seram Bagian Timur (SBT). (NS)

Views: 51
Facebook
WhatsApp
Email