Gugatan Inneke Tandiari Ditolak PN, Dalil Malapraktik di eR’eL Clinic tak Terbukti
0-4064x3048-0-0-{}-0-24#bokehtype:0#;illum:5 scene:0 humanIn:4;

AMBON,NUNUSAKU.ID,– Pengadilan Negeri (PN) Ambon menolak seluruh gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Inneke Tandiari terhadap dua dokter dan PT Erel Beauty Center atau eR’eL Clinic dalam perkara perdata nomor 138/Pdt.G/2026/PN Amb.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 21 Oktober 2026, setelah proses persidangan berlangsung selama kurang lebih enam bulan, sejak Mei hingga Oktober 2026.

Kuasa hukum para tergugat dari Lotuspresius Law Firm, Adv Dr. Budi Djunaedi menjelaskan, putusan tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum terkait dugaan malapraktik yang dikaitkan dengan tindakan mesolipolisis atau penghancuran lemak di eR’eL Clinic.

Ketiga pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah dr. Rani P. Asali, M.Biomed., AAM, selaku Tergugat I; dr. Lisa H. Asali, M.Kes-Est., D.AAAM, selaku Tergugat II; serta PT Erel Beauty Center sebagai Tergugat III.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 334.000.

MDP Jadi Salah Satu Pertimbangan

Budi menjelaskan, salah satu hal penting yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah hasil pemeriksaan dan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) terhadap tindakan medis yang dilakukan kedua dokter tersebut.

Menurutnya, rekomendasi MDP menyatakan tindakan yang dilakukan dr. Rani P. Asali dan dr. Lisa H. Asali telah sesuai standar pelayanan kesehatan dan standar operasional prosedur (SOP).

Dua dokumen rekomendasi yang diajukan sebagai bukti surat dalam persidangan masing-masing bernomor MD.02.01/MDP/1507/VIII/2026 dan MD.02.01/MDP/1506/VIII/2026, tertanggal 4 Agustus 2026.

“Pemeriksaan tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain produk atau obat yang digunakan, tata cara penggunaan, pelaksanaan pelayanan dan tindakan medis, kompetensi dokter, serta aspek perizinan,” bebernya dalam press conference bersama dr Rani dan dr Lisa di Elizabeth Hotel Ambon, Rabu (28/10).

Budi menilai, hasil pemeriksaan tersebut menjadi fakta penting dalam menilai profesionalitas praktik kedokteran para kliennya. Mereka juga mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan para pihak.

Hubungan Sebab Akibat Dipersoalkan

Selain hasil pemeriksaan MDP, kata Budi, penggugat tidak berhasil membuktikan hubungan sebab akibat antara tindakan mesolipolisis yang dilakukan pada 20 Maret 2025 dan berbagai keluhan yang disampaikan dalam gugatan.

Dalam persidangan, menurutnya, terdapat pembahasan mengenai perlunya pemeriksaan patologi anatomik (PA) untuk menilai karakteristik jaringan dan dugaan penyebab kelainan yang dipersoalkan.

Namun, ditegaskan bahwa tidak terdapat hasil pemeriksaan PA yang dapat memastikan bahwa keluhan atau perubahan jaringan yang didalilkan penggugat disebabkan oleh tindakan medis tersebut.

“Atas dasar itu, hubungan kausal antara tindakan medis para tergugat dan kerugian yang didalilkan penggugat tidak dapat dipastikan melalui bukti yang diajukan dalam persidangan,” bebernya.

Surat Perdamaian dan Kompensasi Rp 100 Juta

Fakta lain yang disoroti kuasa hukum adalah adanya surat perdamaian antara para pihak yang disertai pembayaran kompensasi sebesar Rp 100 juta kepada penggugat.

Menurut Budi, pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer bank pada 5 Mei 2025. Pembayaran dilakukan setelah penggugat meminta sejumlah uang sebagai syarat penandatanganan surat perdamaian.

“Permintaan tersebut sebelumnya mengalami beberapa perubahan nominal, mulai dari Rp 15 juta, Rp 50 juta, Rp 65 juta, hingga akhirnya Rp 100 juta. Bukan artinya klien kami kirim dengan maksud uang tutup mulut atau untuk apa, tidak sama sekali. Tapi murni karena ingin layanan klinik tetap on proses dan bekerja tanpa tekanan psikologi,” jelasnya.

Surat perdamaian itu, lanjut Budi, mengatur penyelesaian persoalan diantara para pihak, termasuk komitmen mengenai tidak dilanjutkannya tuntutan hukum sebagaimana tertuang dalam dokumen tersebut.

Diakuinya, majelis hakim mempertimbangkan surat perdamaian tersebut dalam memeriksa perkara. Dalil penggugat yang menyatakan dirinya tidak sehat ketika menandatangani surat tersebut, menurut Budi tidak berhasil dibuktikan dalam persidangan.

PERDESTI dan Penghentian Penyelidikan Polda Maluku

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pembelaannya, para tergugat turut mengajukan surat pernyataan dari Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia (PERDESTI) Nomor 02/Skel/PERDESTI/I/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Menurut Budi, surat tersebut menerangkan bahwa tidak ditemukan indikasi pelanggaran etik dan/atau disiplin profesi kedokteran. Dokumen itu juga memuat keterangan mengenai tindakan di bidang estetika dan sejumlah gejala yang dipersoalkan penggugat.

Selain proses perdata, diakui Budi, penyelidikan oleh penyidik Polda Maluku atas laporan penggugat terkait dugaan tindak pidana malapraktik juga telah dihentikan.

Dokumen yang diajukan dalam persidangan terkait hal tersebut meliputi Surat Ketetapan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/30/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/1355/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus.

“Penghentian penyelidikan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dipahami berdasarkan isi dan dasar dokumen resminya,” urainya.

Ahli Hukum Perdata Soroti Keabsahan Perdamaian

Lebih lanjut diuraikan Budi, pihaknya turut menyoroti keterangan ahli hukum perdata, Prof. Dr. Merry Tjoanda, S.H., M.H., yang dihadirkan dalam persidangan.

Menurutnya, ahli menerangkan bahwa surat perdamaian merupakan perjanjian yang dapat mengikat para pihak apabila dibuat secara sah, dengan mengacu pada Pasal 1338 KUH Perdata.

Ahli juga menjelaskan, gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) memiliki dasar yang berbeda. Dalam gugatan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, terdapat unsur perbuatan, sifat melawan hukum, kerugian, dan hubungan sebab akibat yang harus dinilai.

“Pertimbangan tersebut relevan dengan pembuktian dalam perkara, terutama mengenai dugaan kesalahan, hubungan kausal, dan keberadaan surat perdamaian,” bebernya.

Adapun ahli yang dihadirkan penggugat yakni dr. Arkipus Pamuttu, S.H., M.Kes., Sp.F.M., memberikan keterangan mengenai kewenangan MDP dalam menilai dugaan pelanggaran disiplin profesi kedokteran.

Kuasa Hukum Hormati Putusan

Budi menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PN Ambon atas putusan tersebut. Mereka menilai putusan itu menunjukkan pentingnya pembuktian dalam proses peradilan, sehingga setiap dalil harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dikatakan, bahwa eR’eL Clinic memiliki sertifikat akreditasi paripurna bintang V, sebagaimana dokumen yang dimiliki pihak klinik.

“Kami berharap masyarakat dapat menyikapi perkara tersebut secara bijaksana dan tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan opini atau informasi yang belum menggambarkan keseluruhan proses persidangan,” kuncinya.

Lebih lanjut tambah Budi, terkait putusan ini, pihaknya pun akan mempertimbangkan langkah hukum apabila di kemudian hari terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai putusan pengadilan dan merugikan kepentingan hukum klien mereka.

“Kami menunggu dan siap jika ada upaya banding yang ditempuh pihak Inneke. Bahkan bukan tidak mungkin pada waktu yang tepat kami akan menempuh langkah hukum untuk melaporkan balik yang bersangkutan,” pungkas Budi. (NS)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email