
AMBON,Nunusaku.id,- Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyerahkan dokumen rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Maluku tahun anggaran 2025
Penyampaian dokumen kepada Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun disaksikan Wakil Gubernur Abdullah Vanath, pimpinan dan anggota DPRD lainya dalam sidang paripurna di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (2/9/25).
Di kesempatan itu, Gubernur menegaskan, penyusunan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 merupakan upaya bersama untuk memastikan arah pembangunan Maluku tetap sejalan dengan dinamika nasional maupun kebutuhan masyarakat di daerah.
“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan target pendapatan daerah, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dana transfer pusat, sekaligus menjaga keseimbangan belanja agar tetap efektif dan efisien. Prinsipnya, setiap rupiah anggaran harus berpihak pada rakyat,” ujar Gubernur dengan nada tegas.
Dalam rancangan KUA-PPAS perubahan APBD 2025, Gubernur menyebut, pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp 3,247 triliun turun menjadi Rp 2,884 triliun atau berkurang Rp 362,97 miliar (11,18%). Penurunan ini terjadi akibat berkurangnya transfer dana pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
PAD juga terkoreksi, dari Rp 873 miliar menjadi Rp 726 miliar atau turun 16,84%. Sementara itu, pendapatan transfer menyusut dari Rp 2,374 triliun menjadi Rp 2,157 triliun. Meski begitu, ada sedikit kenaikan pada pos pendapatan hibah, yakni dari Rp 321 juta menjadi Rp 325 juta.
Kondisi ini berdampak langsung pada penyesuaian belanja daerah, yang semula direncanakan Rp 3,136 triliun menjadi Rp 2,848 triliun atau turun 9,17%. Dengan komposisi tersebut, APBD 2025 diproyeksikan mengalami surplus anggaran Rp 36,237 miliar, meski setelah dikalkulasi dengan pembiayaan netto, SILPA menjadi nihil.
“Penyesuaian ini bukan sekadar angka, tetapi ikhtiar agar program dan kegiatan Pemprov tetap berjalan efektif, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Maluku,” lanjut Gubernur.
Gubernur juga menekankan bahwa kebijakan anggaran ini diarahkan untuk sinkronisasi visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030 ke dalam dokumen keuangan daerah. Selain itu, perubahan APBD ini juga merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan anggaran selaras dengan Sapta Cita Maluku, yaitu cita-cita besar menuju Maluku yang maju, adil, sejahtera, dan berdaya saing,” kata Gubernur.
Di penghujung sambutannya, Gubernur Hendrik menyampaikan pesan persatuan. Ia mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama-sama membangun sinergi dalam membahas KUA-PPAS hingga paripurna berikutnya.
“Mari katong bergandeng tangan, merajut kebersamaan, membangun sinergitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang lebih optimal. Semua ini for Maluku pung bae,” ucapnya disambut tepuk tangan peserta sidang.
Sementara, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun menegaskan, pentingnya perubahan APBD sebagai instrumen adaptif. “APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya perubahan ini, kita menyesuaikan kebijakan umum akibat dinamika ekonomi, proyeksi pendapatan, serta kebutuhan belanja yang berkembang,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 harus sejalan dengan RPJMD 2025–2029, yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
“Dengan demikian, arah pembangunan Maluku lima tahun ke depan tetap terjaga, dan rakyat merasakan manfaatnya secara langsung,” tutup Benhur.
Penyerahan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 itu bukan sekadar ritual administratif, melainkan bagian penting dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sekaligus menandai awal dari proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, demi memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar diarahkan untuk kesejahteraan rakyat Maluku. (NS)





