
AMBON,Nunusaku.id- Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa (HL) sangat serius dan berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang bersih dan berintegritas, dimulai dari disiplin ASN.
Komitmen itu ditunjukkan secara konkret tanpa banyak retorika atau lips service. Buktinya, sebanyak 62 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dijatuhi sanksi sedang dan berat.
Langkah ini diambil menyusul evaluasi menyeluruh oleh Tim Penegakan Disiplin ASN yang terdiri dari BKD, Inspektorat, Asisten III, dan Biro Hukum.
Juru bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur memberikan perhatian serius terhadap tata kelola birokrasi yang bersih dan berintegritas.
“Sudah hampir enam bulan bertugas, Pak Gubernur dan Pak Wagub, Abdullah Vanath mengucapkan terima kasih kepada semua ASN. Tapi beliau sadar, tidak bisa bekerja sendiri. Disiplin adalah bagian penting dari penataan birokrasi,” ujar Kasrul di ruang kerjanya, Jumat (1/8/2025).
Langkah ini bukan tanpa dasar. Penegakan disiplin dilakukan mengacu pada UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, Peraturan BKN nomor 6 tahun 2022.
Menurut Asisten III Setda Maluku, Sartono Pining, sepanjang Januari–April 2025, sebanyak 62 ASN menerima hukuman disiplin. 54 diantaranya hukum sedang dan 8 ASN menerima hukuman berat.
Sanksi sedang antara lain berupa pemotongan tunjangan hingga 25% selama 6–12 bulan. Sementara untuk pelanggaran berat, terdapat 16 orang mendapat penurunan jabatan, baik struktural maupun fungsional.
Sedangkan 38 orang dikenai sanksi pemberhentian tidak atas permintaan sendiri (PTDH), karena kasus seperti absensi kronis, penyalahgunaan wewenang, hingga perselingkuhan.

Untuk periode Mei–Juli 2025, sebanyak 30 ASN lagi sedang dalam proses finalisasi SK sanksi oleh Gubernur, terdiri dari 20 kasus sedang dan 8-10 kasus berat.
“Mayoritas pelanggaran tidak masuk kerja. Tapi ada juga yang lebih berat, seperti joki absensi dan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Sartono.
Upaya penegakan disiplin itu, tambah Kasrul, sebagai bentuk konsistensi Gubernur dan Wagub untuk menjalankan birokrasi yang melayani dengan hati.
Sebab berkaca dari kunjungannya ke Tanimbar dan arahan keras serta tegas kepada seluruh Kepala UPT di Kabupaten/Kota, Gubernur meminta untuk seirama dalam disipilin ASN dan pelayanan maksimal kepada rakyat.
“Jangan pikir jauh dari ibukota provinsi lalu tidak terpantau. Semua akan diawasi, disiplin adalah syarat utama pelayanan publik,” tegas Gubernur sesuai penjelasan Kasrul.
Tak hanya itu, Gubernur juga tegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penegakan sanksi, tetapi bentuk penghormatan kepada masyarakat yang berhak atas layanan terbaik dari ASN dan PPPK. Sebab selain punishment, tentu ada reward atas kinerja positif.
“Ini sejalan pula dengan Sapta Cita Gubernur dan Wakil Gubernur dengan menjadikan tata kelola pemerintahan hal sangat penting untuk mewujudkan visi Transformasi Maluku,” tandas Kasrul.
Apalagi dalam momentum menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-79 Provinsi Maluku, akui Kasrul, Gubernur ingatkan kembali seluruh ASN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang dimulai dari disiplin, kehadiran, dan integritas.
Terkait digitalisasi, Mitigasi, dan Transformasi Layanan ASN, Kepala BD Maluku, Halimah Soamole akui, kini sistem kehadiran ASN di Pemprov Maluku telah terintegrasi secara digital hingga ke kabupaten/kota melalui sistem fingerprint online.
“Tidak ada lagi ruang untuk joki. Data absensi sudah kita perbaiki, pelanggaran sudah ditindak. Sistem diperkuat agar ke depan kita bisa membangun kultur disiplin yang konsisten,” ujarnya.
Sosialisasi dan transformasi digital juga menjadi bagian dari mitigasi pelanggaran. Sebab pemerintah ingin menyeimbangkan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).
Langkah tegas ini bukan akhir, tapi awal dari perubahan budaya kerja ASN di Maluku. Dengan konsistensi dan pengawasan kuat, Pemprov berharap bisa mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani bukan hanya dalam semboyan, tapi dalam keseharian kerja nyata. (NS)





