Godok Perda P3AKK, Dewan Ambon Timba Ilmu-Pengalaman di Bekasi
IMG-20251015-WA0017

Bekasi,Nunusaku.id,- Guna memperkuat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P3AKK), Panitia Khusus (Pansus) Komisi II DPRD Kota Ambon melakukan kunjungan kerja untuk mempelajari praktik terbaik dari pemerintah daerah lain, khususnya dalam penanganan dan perlindungan terhadap korban kekerasan.

Kunjungan kerja berlangsung di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Bekasi, Selasa (14/10/25).

Rombongan dewan dipimpin Wakil Ketua DPRD sekaligus koordinator Pansus II, Gerald Mailoa, didampingi Ketua serta anggota Pansus.

Mereka disambut hangat Plt. Sekretaris DP3AKB Kota Bekasi, Rista Silalahi, bersama Kasubag Tata Usaha, Widyawati Arini yang hadir mewakili Kepala Dinas.

Dalam forum dialog tersebut, pihak DP3AKB memaparkan berbagai program dan implementasi dua regulasi kunci, yaitu Perda nomor 3 tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dan Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Menurut Mailoa, kunjungan ini jadi langkah strategis DPRD untuk mempelajari praktik terbaik yang telah dijalankan Kota Bekasi dalam menegakkan kebijakan perlindungan perempuan dan anak.

“Ambon sedang berupaya menghadirkan regulasi yang berpihak pada korban kekerasan. Kami ingin belajar dari Bekasi yang sudah lebih maju dan punya sistem yang jelas dalam melindungi warganya,” ujar Mailoa.

Ditegaskan, peningkatan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Ambon menjadi alarm serius bagi semua pihak. Karena itu, DPRD bersama pemerintah berkomitmen hadirkan payung hukum yang kuat dan berpihak pada korban.

Dalam pemaparannya, Widyawati menjelaskan, data peningkatan kasus kekerasan di Kota Bekasi yang cukup signifikan. Tahun 2023 sebanyak 220 kasus kekerasan terhadap anak naik menjadi 313 kasus di 2024.

Sedangkan kekerasan terhadap perempuan naik dari 382 kasus (2023) menjadi 436 kasus (2024). “Meski angka meningkat, hal itu justru menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk melapor,” akunya.

Salah satu terobosan DP3AKB Bekasi yang mendapat perhatian Pansus II Ambon adalah aplikasi “TERPANA” (Telepon dan Pelaporan Kekerasan Perempuan dan Anak) yang diluncurkan tahun 2024. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, aplikasi ini telah menangani lebih dari 500 kasus.

“Melalui TERPANA, masyarakat bisa melapor tanpa rasa takut. Kami jamin kerahasiaan pelapor,” jelas Widyawati.

Anggota Komisi II DPRD Ambon, Rawidin La Ode, menyoroti tantangan sosialisasi Perda di daerah padat penduduk seperti Bekasi.

Menjawab hal itu, Widyawati menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan melalui pendekatan berlapis, melibatkan unsur RT/RW, PKK, pekerja sosial, sekolah, dan media sosial.

Sementara Wakil Ketua Komisi II, Dessy Halauw, menanyakan faktor penyebab revisi Perda di Kota Bekasi serta efektivitas program TERPANA.

Menanggapinya, Widyawati menyebut revisi Perda dilakukan akibat munculnya dinamika kasus baru, termasuk keterlibatan anak sebagai pelaku maupun korban serta pengaruh media sosial dalam kekerasan siber (cyber bullying).

Ia juga menyinggung pentingnya sinergi lintas lembaga. DP3AKB Bekasi, kata dia, telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polres Bekasi untuk menangani setiap kasus kekerasan secara terintegrasi.

“Anak yang terlibat kasus tidak serta-merta dipenjara. Kami utamakan rehabilitasi dengan pendekatan psikologis dan sosial. Prinsip kami adalah perlindungan, bukan penghukuman,” tegasnya.

Menutup pertemuan, Rista Silalahi menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPRD Kota Ambon.

“Kami senang bisa berbagi pengalaman. Semoga apa yang kami sampaikan menjadi oleh-oleh berharga untuk Ambon,” tuturnya.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat kenang-kenangan dari DPRD Kota Ambon kepada DP3AKB Kota Bekasi sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak.

Usai kunjungan, Pansus II DPRD berencana setiba di Ambon, menggelar rapat internal bersama Dinas PPA Kota Ambon, Unit PPA Polresta Pulau Ambon, serta sejumlah pemangku kepentingan lain guna menyempurnakan substansi Ranperda yang tengah disusun.

Melalui kunjungan ini, DPRD Ambon berharap dapat menyerap berbagai praktik terbaik dari Pemerintah Kota Bekasi sekaligus memperkuat sinergitas antar daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi perempuan dan anak. (NS-02)

Views: 11
Facebook
WhatsApp
Email