GMKI di Persimpangan Suara: Atribut yang Tersesat & Kalimat Membuka Luka
20260406_222456

By: Hobarth Williams Soselisa. (Akademisi FISIP UKIM)

AMBON,Nunusaku.id,- Ditengah hiruk-pikuk wacana nasional, nama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) seolah ditarik ke banyak arah. Berbicara dengan banyak mulut, sementara konstitusi organisasi berdiri di sudut ruangan seperti sosok tua yang sabar, berulang kali mengingatkan bahwa satu tubuh hanya sanggup melangkah dengan satu kepala.

Di satu sisi, atribut organisasi masih dikenakan oleh mereka yang masanya telah disudahi palu sidang dan pasal-pasal AD/ART. Di sisi lain, ruang publik dikejutkan oleh pernyataan Jusuf Kalla tentang orang Kristen yang “dibunuh atau membunuh” sebagai syahid, sebuah kalimat yang mengetuk keras pintu ingatan kolektif umat yang pernah dipanggang api konflik.

Dalam tarik-menarik itu, GMKI bukan lagi sekadar nama organisasi mahasiswa Kristen. Ia menjelma menjadi subjek sosial yang dipaksa memilih: apakah ia akan membiarkan dirinya dibawa ke mana-mana dengan klaim personal oleh kata-kata yang melukai, ataukah ia berdiri, menegakkan punggung, dan menyatakan siapa dirinya dengan terang?

Pertama, kita perlu menengok “atribut yang tersesat.  Dalam organisasi modern, atribut bukan sekadar kain dan warna. Jaket, logo, dan frasa “atas nama organisasi” adalah tanda otoritas representasi.

Ketika masa jabatan seorang ketua umum berakhir, mandat formalnya kembali ke forum tertinggi, lalu dilimpahkan kepada kepengurusan baru.

Namun, di banyak organisasi, atribut sering terus berjalan sendiri: ia berkeliling di ruang publik menempel pada tubuh yang sudah tidak lagi mengemban mandat struktural.

Disinilah, kegelisahan GMKI menjadi wajar. Ketika eks Ketua Umum terus memakai atribut dan berbicara seolah masih memegang mandat, publik sulit membedakan kapan seseorang berbicara sebagai pribadi dan kapan sebagai institusi.

Bagi organisasi kader, ini bukan soal sepele. Di balik satu pernyataan yang mengatasnamakan GMKI, ada ribuan kader cabang yang ikut menanggung konsekuensi simbolik dan politiknya. Karena itu, penegasan Pengurus Pusat GMKI untuk menertibkan penggunaan atribut oleh eks Ketua umum perlu dipahami, sebagai usaha menata rumah sendiri, bukan sebagai sekadar konflik personal.

Organisasi seakan berbicara kepada dirinya sendiri:“Rumah ini harus punya pintu yang jelas; tidak setiap orang berhak keluar-masuk sambil membawa nama kita. Dalam bahasa teori organisasi, ini adalah upaya menjaga organizational integrity dan unity of voice agar GMKI tidak terkoyak oleh klaim-klaim liar maupun personalisasi kepemimpinan.

Kedua, di luar rumah yang sedang ditata itu, muncul“kalimat yang membuka luka. Pernyataan Jusuf Kalla tentang orang Kristen yang“dibunuh atau membunuh”sebagai syahid tidak dilahirkan di ruang hampa. Ia menyentuh langsung memori kolektif tentang konflik Poso dan Ambon, ketika darah, doa, dan propaganda bercampur dalam satu pigura kekerasan yang kompleks.

Dari perspektif iman Kristen, pembunuhan bukanlah jalan menuju kemuliaan ‘senang-senang di EDEN”. Perintah“jangan membunuh” berdiri sebagai batas etis yang tidak bisa dinegosiasi, sementara kasih—bahkan kepada musuh sekalipun—menjadi pusat gravitasi etika Alkitab sebagai Firman Allah.

Karena itu, ketika pembunuhan dijajarkan dengan status syahid, pesan kasih direduksi dan dipelintir. Pernyataan Pengurus Pusat GMKI yang menilai ajaran tersebut menyesatkan secara teologis dan berbahaya bagi kerukunan merupakan koreksi penting atas distorsi itu.

Ketiga, dari perspektif kebangsaan, kata-kata semacam itu mengganggu tenun halus kerukunan antarumat beragama. Ia berpotensi merusak kepercayaan, menimbulkan kecurigaan baru, dan mengganggu proses rekonsiliasi yang sedang dijahit pelan-pelan oleh komunitas lokal, gereja, dan elemen masyarakat sipil.

Pancasila, terutama sila kemanusiaan yang adil dan beradab serta persatuan Indonesia, merasa disudutkan oleh narasi yang memberi ruang pembenaran kekerasan atas nama agama.

Dalam konteks itulah, GMKI dipaksa berbicara di dua level sekaligus. Di satu sisi, menegakkan tertib organisasi dengan menempatkan atribut pada pemilik mandat yang sah; di sisi lain, menjalankan fungsi profetis dengan mengoreksi narasi publik yang mengaburkan batas antara kekerasan dan kesalehan. Keduanya tidak berdiri terpisah. Kesaksian di ruang publik hanya sah dan kuat ketika organisasi tertib di dalam dan SUCI di luar.

Keempat, secara akademik, langkah GMKI menunjukkan bahwa tata kelola internal (internal governance) dan etika wacana publik adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Organisasi yang dibiarkan cair secara struktural—siapa pun bisa mengklaim nama dan atribut—akan rapuh ketika harus berhadapan dengan wacana nasional yang keras dan penuh distorsi.

Sebaliknya, organisasi yang terlalu sibuk mengurus rumah sendiri tanpa menyentuh isu publik berisiko kehilangan relevansi sosialnya. Dengan menertibkan atribut eks ketua umum, GMKI sedang mewartakan secara internal: bahwa loyalitas pada AD/ART, mekanisme kolektif, dan marwah kelembagaan tidak bisa dikalahkan oleh ego personal.

Dengan menyampaikan koreksi teologis dan etik terhadap pernyataan Jusuf Kalla, GMKI sedang menyampaikan pesan ke luar: bahwa umat Kristen, melalui organisasi kadernya, menolak menjadikan kekerasan sebagai jalan mulia dan menuntut tanggung jawab tutur dari setiap tokoh nasional.

Pada akhirnya, persoalan“atribut yang tersesat”dan “kalimat yang membuka luka” sama-sama berbicara tentang martabat: martabat organisasi dan martabat kemanusiaan.

Kelima, ketika GMKI menata siapa yang sah memakai namanya, ia menjaga kehormatan ribuan anggota yang mempercayakan suara mereka pada struktur sah. Ketika ia mengoreksi pernyataan tokoh nasional, ia menjaga martabat korban kekerasan dan martabat iman yang menolak direndahkan menjadi legitimasi darah. Persimpangan suara ini bukan tempat yang nyaman.

Di sana, GMKI bisa saja dituduh terlalu politis, terlalu sensitif, atau terlalu keras terhadap“orang sendiri. Namun diam juga merupakan pilihan politis. Membiarkan atribut berkeliaran dan kata-kata melukai tanpa koreksi berarti menormalisasi kekacauan—baik di dalam rumah sendiri maupun di ruang publik yang lebih luas.

Pada nokta ini, topi dan kordon GMKI yang ada Salib dipanggil untuk tidak sekadar menjadi atribut seremoni, tetapi janji: janji untuk setia pada konstitusi, pada Pancasila, dan pada Alkitab sebagai Firman Allah yang menolak kekerasan sebagai jalan mulia. (NS)

 

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email