Gerald Terancam 5,6 Tahun Bui Tagal Miliki 44 Paket Ganja
ilustrasi-pengedar-sabu-ditangkap

AMBON,Nunusaku.id,- Gerald Khezard Maluntoh alias Gerald, terdakwa kepemilikan 44 paket narkotika golongan satu jenis Ganja terancam pidana 5,6 tahun penjara.

Ancaman itu seiring tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kepada terdakwa.

Senia Pentury, JPU membacakan tuntutannya dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Orpha Marthina didampingi hakim anghota Rahmat Selang dan Nova Salomon, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (5/8/25).

Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bentuk tanaman’ sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerald Khezard Maluntoh alias Gerald dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata JPU.

Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp.800 juta. “Dan membayar denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara, serta membayar biaya Rp 500.000,” tambah JPU.

JPU juga menyebutkan barang bukti yang digibakan terdakwa berupa, 44 paket narkotika golongan I jenis ganja dikemas menggunakan plastik clem bening.

Kemudian 1 buah plastik kresek warna merah bergaris putih. Kemduian 1 buah plastik kresek warna biru. Seluruh barang bukti itu dimusnahkan, kecuali 1 unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor handphone 085254600112 dirampas untuk negara.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim pun menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar pledoi atau pembelaan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya.

Diketahui, terdakwa diringkus bersama barang bukti di Jalan Kapten Piere Tendean Desa Galala, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tepat di kantor Yamaha Marine pada Rabu 5 Februari 2025 sekitar 11.30 WIT lalu. (NS)

 

Views: 8
Facebook
WhatsApp
Email