
AMBON,Nunusaku.id,- Gempa bumi berkekuatan 4,9 Skala Richter mengguncang wilayah Dusun Pia, Negeri Siri Sori Amalatu, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, pada Jumat (4/7/25) pukul 22.59 WIT.
Guncangan gempa menyebabkan sedikitnya 10 rumah warga rusak, termasuk satu unit sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), satu pastori, dan satu Gereja.
Kepala Dusun Pia, A. Palijama, yang saat itu mendampingi Kanit Binmas Polsek Saparua saat meninjau lokasi, mengungkapkan bahwa kerusakan terparah terjadi pada bangunan PAUD. Bangunan tersebut kini tidak dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
“Walaupun konstruksi bangunannya bagus, tapi karena kondisi tanah di sini hanya tanah tumpangan, maka kerusakan fatal terjadi pada bangunan PAUD,” jelas Palijama kepada media ini via seluler, Selasa (8/7).
Selain itu, bangunan Pastori dan Gereja alami retakan ringan. Salah satu rumah warga milik keluarga Sahertian dilaporkan roboh pada bagian dapur, sedangkan rumah keluarga Maelissa rusak serius pada struktur dinding dan lantai yang retak.
Naomi Maelissa, salah seorang warga terdampak, berharap adanya perhatian cepat dari pemerintah.
“Kami sangat terbatas dalam segala hal. Saat gempa terjadi kami sedang tidur dan terpaksa berlarian keluar rumah demi menyelamatkan diri. Kami harap pemerintah daerah bisa membantu,” ujarnya, Selasa.
Naomi juga menyoroti kurangnya perhatian pemerintah kecamatan dan kabupaten khususnya terhadap kondisi Dusun Pia selama ini.
Sementara itu, Camat Saparua Timur mengaku, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Raja Negeri Siri Sori Amalatu maupun Kepala Dusun terkait jumlah pasti kerusakan yang terjadi.
“Kami masih menunggu laporan resmi dari pihak dusun agar bisa menindaklanjuti ke tingkat kabupaten,” ujarnya terpisah.
Warga Dusun Pia kini menggantungkan harapan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku dan Kabupaten Malteng untuk segera turun tangan melakukan asesmen serta memberi bantuan tanggap darurat.
Terutama karena sejumlah fasilitas vital seperti sekolah dan tempat ibadah sudah tidak bisa digunakan. (NS)





