Gelar Perkara, Polresta Ambon Tetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan Pemuda Kailolo
penganiayaan

AMBON,Nunusaku.id,- Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Negeri Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Selasa 1 April 2025 lalu dengan korban, AT (18) alami titik terang.

Melalui penyelidikan unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, akhirnya ditetapkan ARK (17 tahun) sebagai tersangka dugaan penganiayaan tersebut.

Ihwal kebenaran penetapan tersangka penganiayaan terhadap AT, pemuda asal Negeri Kailolo itu disampaikan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janete S. Luhukay.

“Benar. Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease telah menetapkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap pemuda Kailolo di Kabauw,” tandas Luhukay melalui rilisnya kepada media ini, Senin (14/4/25).

Dikatakan, penetapan tersangka dugaan penganiayaan setelah penyidik menaikan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Perkara tersebut saat ini sudah ditangani Sat Reskrim Polresta Ambon dan sudah dinaikan dari tahap Penyelidikan naik ke tahap Penyidikan. Dan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya.

Tersangka, ARK terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 dan atau ayat 2 untuk pasal 351 ayat 1 KUHPidana, pasal 351 ayat (2)KUHPidana.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka ialah 5 tahun penjara,” demikian Luhukay.

Lebih lanjut, Luhukay membenarkan bahwa dari hasil penyelidikan, telah terjadi tindak pidana penganiayaan pada Selasa 1 April 2025 lalu sekitar pukul 22.00 WIT di depan Mushollah Asapary, Negeri Kabauw.

“Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan ini dengan Dasar LP-B/17/IV/2025/SPKT/Sek Haruku /Polresta Ambon /Polda Maluku, dimana, pelapor atau korban melapor dipukul dan dianiaya,” tukasnya.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Wakil Gubernur Abdullah Vanath dan Bupati Maluku Tengah (Malteng) Zulkarnain Awat Amir, ditemani Kapolresta Ambon, AKBP Yoga Setya sambangi negeri Kailolo untuk berdialog dan memastikan bahwa proses hukum dugaan penganiayaan pemuda Kailolo di Kabauw tetap berjalan sebagaimana mestinya. (NS)

 

 

Views: 9
Facebook
WhatsApp
Email