
AMBON,Nunusaku.id,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali mengeksekusi empat (4) terpidana kasus penggelapan dana PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Ekspres tahun 2015-2022 sebesar Rp 70 miliar.
Keempat terpidana yang dieksekusi yaitu Walter Dave Engko dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 155 K/Pid.Sus/2025 tanggal 4 Februari 2025, Alexander Gerald Pieterz dengan Putusan MA nomor 6848 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024.
Kemudian Vronsky Calvin Sahetapy dengan putusan MA nomor 643 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025, dan Frank Harry Titaheluw dengan putusan MA nomor 642 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025.
“Dalam putusan Mahkamah Agung RI, terpidana Engko dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Ardiansyah kepada awak media di kantor Kejari Ambon Senin (16/6/2025).
Sementara itu lanjut Ardiansyah, untuk Terpidana Alexander Gerald Pieterz dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.10 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Kemudian, untuk terpidana Vronsky Calvin Sahetapy dijatuhkan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp 3 Miliar. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Dan terpidana Frank Harry Titaheluw dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelasnya.
Dikatakan, keempat terpidana ini langsung di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Ambon untuk menjalani masa hukuman tersebut.
“Ini sudah total ada 6 terpidana yang telah dihukum dalam kasus ini. Dua diantaranya telah menjalani hukuman. Sedangkan 4 dilakukan eksekusi hari ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ada enam terpidana kasus penggelapan dana pada PT BPR Modern Express sebesar Rp 70 Miliar.
Mereka adalah Denny Franklin Saiya selaku mantan Kasi Accounting Kantor Pusat Operasional PT BPR Modern Express dan Alexander Gerald Pietersz selaku anggota Dewan Komisaris PT BPR Modern Express.
Empat lainnya merupakan mantan direksi di PT BPR Modern Express yakni, Vronsky Calvin Sahetapy, Tjance Saija, Walter Dave Engko, dan Frank Harry Titaheluw. (NS)