Gedung Mardika Baru Tumpang Tindih Pedagang, DPRD: Kembalikan Pengelolaan ke Kota
oppo_2

AMBON,Nunusaku.id,- Pimpinan DPRD dan anggota Komisi III DPRD Kota Ambon melakukan on the spot untuk melihat kondisi pedagang di pasar Mardika baru dan pasar Batu Merah, Kamis (12/6) malam.

Beberapa fakta pun didapati para wakil rakyat itu. Misalnya pedagang yang memang masih ramai berjualan di sekitar emperan pasar Mardika baru secara semrawut dan kondisi dalam pasar yang juga memprihatikan.

Demikian pula di pasar Batu Merah yang masih dibiarkan pedagang berjualan di badan-badan jalan, dengan biasa sewa kios dan loos yang variatif dan fantastis.

Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela menyebut, penertiban oleh pemerintah kota (Pemkot) terhadap pasar Mardika sudah terus dilakukan, termasuk langkah-langkah yang ditempuh untuk relokasi pedagang ke dalam gedung pasar Mardika baru.

“Tapi sama sampai sekarang pedagang itu sulit diatur. Kami Pemkot baik DPRD dan eksekutif tidak mampu terobos masuk ke dalam gedung baru. Sebab kondisi di dalam pasar ternyata tumpang tindih pedagang. Ini temuan penting,” terangnya.

Karena itu pihaknya kata Morits, meminta Gubernur Maluku melihat persoalan ini. Sebab Pemkot sudah berusaha keras menertibkan dan merelokasi, namun untuk mengatur ke dalam gedung Mardika baru sangat sulit.

“Karena di dalam pasar Mardika baru itu sudah ada calo untuk lapak-lapak. Ini fakta, bukan lagi rahasia,” jelas Legislator asal NasDem itu.

Sebabnya, DPRD Kota Ambon lewat Komisi III akan merekomendasikan kepada Walikota untuk meminta Gubernur agar pengelolaan gedung pasar Mardika baru dikelola Pemkot.

“Kami akan suarakan ke pa Gubernur lewat Walikota terkait pengelolaan pasar Mardika baru tidak bisa lagi di Provinsi. Kewenangan harus ada di pemerintah Kota supaya kita bisa atur secara baik,” tegasnya.

Menurut dia, pedagang Mardika sudah cukup banyak dijadikan sebagai objek oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan. Bahkan para oknum itu pun juga ada di pemerintahan.

“Sebetulnya kewenangan pengelolaan itu ada di kota. Penertiban dan relokasi sudah dilakukan, namun selanjutnya mengatur pedagang di dalam gedung itu terbatas. Maka baiknya hak pengelolaan dikembalikan saja ke Kota,” pinta Tamaela.

Senada, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-far menegaskan, on the spot dalam rangka DPRD mendukung kebijakan penataan kawasan Pasar Mardika dan Batu Merah.

“Kepentingan kami satu, bahwa pasca relokasi para pedagang bisa berjualan dengan baik, pembeli nyaman dan akses transportasi umum tidak terganggu. Ini demi kepentingan bersama,” terang politisi Perindo itu.

Sehingga pihaknya tambah Hary, mendorong adanya perhatian pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku agar mempertimbangkan sesuai amanat Undang-undang, pengelolaan pasar Mardika dikembalikan ke pemerintah kota (Pemkot).

“Kita ingin pendataan dan relokasi pedagang dari badan jalan ke Pasar Mardika Baru berjalan tanpa masalah dan hambatan. Kami harapkan dukungan pemerintah provinsi agar kawasan Mardika dan Batumerah terintegrasi, baik penataan maupun pengelolaan,” pintanya.

Femry Tuwanakotta, anggota Komisi III juga merasa penting mengimbau masyarakat Kota Ambon agar jika ingin berbelanja, baiknya pada tempat yang tersedia di dalam gedung, bukan dengan kendaraan menepi dan belanja di badan-badan jalan. (NS)

Views: 8
Facebook
WhatsApp
Email