
AMBON,Nunusaku.id,- Untuk menggali bukti dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Dok Perkapalan Waiame, Tim penyidik Kejaksaan kembali memeriksa dua saksi dari pihak swasta.
Keduanya ialah Direktur PT. Benteng Persada Internusa inisial “A” yang diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Sementara satu orang lainnya inisial RW, Direktur CV Inti Kudus diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (11/06/2025).
A dan RW diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi pengelolaan keuangan di PT. Dok Perkapalan Waiame, yang mana menurut perhitungan awal tim penyidik kerugian Negara sebesar Rp 3 miliar lebih.
Pemeriksaan ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, saat dikonfirmasi, Rabu (11/6).
Ardy, menyebut pemeriksaan itu dilakukan di wilayah yang berbeda, satu di Kejati Jatim dan satunya di Kejari Ambon.
“Direktur PT. Benteng Persada Internusa, diperiksa Kejati Jatim. Dia dicecar selama 7 jam, mulai dari pukul 10:30 sampai pukul 21:30 WIB,” kata Ardy.
Sementara saksi “RW” Direktur CV Inti Kudus, tambah juru bicara Kejati Maluku itu, diperiksa penyidik selama lima (5) jam.
“RW selaku Direktur CV Inti Kudus, juga diperiksa Kejari Ambon selama 5 jam, mulai dari pukul 10:00 sampai pukul 14:00 WIT,” lanjutnya.
Untuk diketahui, tim penyidik kini telah memeriksa sejumlah saksi terkait PT Dok Perkapalan Waiame.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut guna mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Dok tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 177 Miliar.
Yang mana dari anggaran ratusan Miliar itu ada penyimpangan berupa belanja fiktif, mark up belanja barang serta pemindahan uang dari rekening perusahan ke rekening staf perusahan PT Dok.
Akibat perbuatan itu terjadi kerugian negara menurut perhitungan awal tim penyidik sebesar Rp 3 miliar lebih. (NS)





