
AMBON,Nunusaku.id,- Menarik mengamati betapa mudahnya logika dasar diputarbalikkan demi sebuah narasi bombastis. Baru-baru ini, publik kembali disuguhi “drama” mengenai polemik Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU) yang dibawa-bawa oleh pihak yang mengaku peduli pada aset dan keuangan.
Sayangnya, kepedulian tersebut tampaknya tidak dibarengi dengan riset dasar yang memadai mengenai perbedaan antara aset korporasi swasta dan anggaran negara.
“Desakan” yang Salah Alamat
Direktur Lembaga Monitoring Aset dan Keuangan (LMAK) Maluku, Panji Kilbuti sebagaimana dimuat salah satu media online terbitan 3 Juli 2026 dengan penuh percaya diri mendesak mantan Direktur Utama PT Matriecs Cipta Anugerah, Marla Beatriecs Kailola, untuk bertanggungjawab terhadap pembangunan perumahan BHU.
Desakan itu pun memantik respon balik PT Matriecs Cipta Anugerah lewat Direktur Utama, Dr. Hobarth Soselisa. Menurutnya, keinginan tersebut sangat tidak berdasar data dan fakta, dan bahkan salah alamat.
“Atas dasar apa tanggungjawab tersebut diminta dengan narasi yang menggiring opini seolah ada dana negara yang disalahgunakan?. tanya Soselisa dalam keterangannya di Ambon, Senin (6/7).
Dirinya meminta Panji dan LMAK Maluku untuk perbanyak literasi. Sebab PT Matriecs Cipta Anugerah adalah entitas perusahaan swasta, bukan instansi pemerintah. Dimana pembangunan perumahan subsidi BHU adalah proyek korporasi murni. Artinya, tidak ada satu sen pun anggaran pemerintah yang mengalir disana.
“Mengaitkan urusan internal perusahaan dengan tanggungjawab publik atau keuangan pemerintah bukan hanya sebuah kekeliruan logika, tetapi merupakan upaya penggiringan opini yang sangat amatir,” sentil Soselisa.
Perbanyak Literasi & Potensi Masuk Ranah HukumÂ
Kepada pihak yang merasa paling tahu tentang manajemen aset, akademisi UKIM itu pun sarankan agar baiknya meluangkan waktu untuk belajar membedakan mana yang merupakan ranah sengketa keperdataan internal perusahaan dan mana yang benar-benar melibatkan kerugian negara. Sehingga tidak bicara dengan “narasi kosong” tanpa data dan fakta.
Sebagai pihak yang dikaitkan bahkan sampai diserang personalnya, Soselisa memastikan, tidak segan-segan menempuh jalur hukum dan mendorong Kailola juga melakukan hal serupa jika hak-hak perusahaan atau kehormatan pribadi terus dirongrong oleh narasi menyesatkan.
“Kami sarankan LMAK dan Direkturnya untuk berhenti membuang energi dengan menggiring opini publik, dan fokuslah pada kompetensi yang lebih substantif. Jika ingin bersuara, pastikan anda memiliki pemahaman dasar tentang apa yang dibicarakan. Karena menyerang privasi seseorang dengan narasi “tanggungjawab” yang tidak berdasar pada fakta hukum, berpotensi berurusan dengan hukum,” ingatnya.
Menulis Tanpa Konfirmasi Langgar Etika Jurnalistik
Lebih lanjut Soselisa turut menyayangkan media yang dengan sigap memuat berita tanpa melakukan upaya cover both side yang seimbang.
Padahal kode etik jurnalistik jelas menegaskan hal itu (konfirmasi-red) wajib dijalankan media sebagai corong informasi publik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Jangan karena kepentingan mengejar traffic lebih utama daripada kebenaran informasi, lalu kemudian menyoroti personal seseorang secara sepihak dengan narasi tendensius tanpa memverifikasi legalitas aset perusahaan dan data serta fakta lainnya,” tegasnya.
Dia berharap, publik tak langsung menyimpulkan sebuah pemberitaan yang belum tentu benar, namun cerdas menyaring informasi serta fakta-fakta yang ada. (NS)



