Formula DAU-DAK Harus Diubah, Gubernur Maluku Dorong RUU Provinsi Kepulauan Jadi UU
IMG-20250430-WA0044

Jakarta,Nunusaku.id,- Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa (HL) menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendgri) dan Rapat Dengar Pendapat dengan para Gubernur se-Indonesia di ruang rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI-Jakarta, Selasa (29/4).

Rapat dengan empat (4) agenda penting yaitu membahas terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, terkait dana transfer pusat ke daerah, tentang badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan layanan umum daerah (BLUD), serta terkait pengelolaan kepegawaian.

Kehadiran Gubernur HL di rapat tersebut langkah strategis, untuk menyuarakan kondisi terkini yang ada di Maluku, dimana sangat memerlukan perhatian pemerintah pusat.

Di depan Mendagri dan anggota komisi II DPR-RI, Gubernur memaparkan bahwa Maluku adalah Provinsi Kepulauan dengan luas lautan 92,4% dan daratan hanya 7,6%. Dengan luas lautan yang demikian, Maluku mensupply 30% potensi perikanan nasional.

“Tetapi dari potensi itu, terus terang saja, kami tidak mendapatkan sesuatu yang signifikan, dikarenakan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan relaksasi kebijakan penangkapan ikan terukur, yang memungkinkan terjadi alih muat hasil tangkapan ikan itu di lautan, sehingga kami tidak pernah tahu berapa ton ikan, berapa ton cumi, berapa ton udang dan sebagainya yang diambil dari laut kami,” ungkap Gubernur.

Selain itu terkait dana bagi hasil dari sektor perikanan, menurut Menteri Keuangan (Menkeu) yang disampaikan kepada dirinya saat pembekalan dan Ret-ret kepala daerah di Magelang, sangat kecil sekali.

“Saya sedih juga, karena memang negara memperoleh data tidak akurat dikarenakan proses alih muat di laut itu. Kalau semua proses dilakukan di pelabuhan penangkapan ikan pasti tercatat secara bagus, sehingga kita bisa mendapat manfaat dari situ,” terangnya.

Dirinya menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memiliki tiga (3) BUMD yang dalam kondisi relatif baik, dan salah satunya adalah Bank Maluku-Maluku Utara yang sangat sehat.

“Bank Maluku Maluku Utara merupakan Bank Umum, yang saat ini sudah melakukan penandatanganan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank DKI. Mudah-mudahan bulan ini sudah bisa closing kerjasama tersebut, sehingga bisa memenuhi persyaratan POJK nomor 12 tahun 2020,” jelas Gubernur.

Untuk postur APBD Provinsi Maluku ada Rp. 3,2 triliun. Namun Gubernur mengaku, setelah efisiensi menjadi Rp. 652 miliar lebih, dengan dana transfer untuk Maluku dari pusat Rp. 2,429 triliun.

“Maluku adalah salah satu provinsi yang memiliki kapasitas fiskal lemah, karena PAD kecil dan tergantung Dana Transfer dari pusat,” terangnya.

Sampai kapan pun jika formula DAU dan DAK tidak diubah, Gubernur HL mengaku, baik Maluku maupun Provinsi Kepulauan lain, tidak bisa memacu pertumbuhan pembangunan yang bisa mensejahterahkan rakyat dan memajukan daerah.

“Formula menghitung DAU dan DAK khusus untuk provinsi kepulauan paling kurang harus mempertimbangkan juga luas lautan, jika tidak kami akan kesulitan. Untuk itu kami mendorong Gubernur provinsi kepulauan sama-sama berjuang agar RUU Provinsi Kepulauan bisa digolkan menjadi Undang-Undang Provinsi Kepulauan untuk kemajuan kita bersama,” tukasnya.

Sementara terkait kondisi ASN, Gubernur jelaskan, bahwa ASN di Maluku tercatat 11.262, terdiri dari 8.808 PNS dan 2.454 PPPK. Dengan jumlah tersebut dan belanja pegawai yang tinggi ditengah efisiensi, maka selaras dengan keinginan Gubernur lainnya bahwa alangkah baik jika pembiayaan PPPK diambil alih pusat.

“Saya setuju dengan Gubernur di daerah lain, jika pembiayaan PPPK diambil alih oleh Pemerintah Pusat,” ungkap Lewerissa. (***)

Views: 139
Facebook
WhatsApp
Email