EPSS 2024, BPS Kota Tual Penilaian Silang Terhadap Pemkot Ambon
BPS Tual

AMBON,Nunusaku.id,- Penilaian interview yang merupakan salah satu tahapan dalam kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) tahun 2024 dilakukan secara daring oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tual terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Penilaian secara silang itu dihadiri Kepala BPS Tual, Richard Philip Thenu, Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon selaku ketua Tim Penilai Internal (TPI) EPSS Kota Ambon, Ronald Lekransy, Tim Penilai Badan (TPB) BPS Tual, serta TPI EPSS Ambon secara daring dan luring di ruang rapat Command Center Dinas Kominfo dan Persandian (Diskominfo-Sandi) Kota Ambon, Kamis (27/6/24).

Thenu menjelaskan, EPSS adalah suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral.

“Tujuannya, untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral, meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Dikatakan, penilaian dilakukan secara silang (BPS Kota Tual menilai Pemkot Ambon) untuk memastikan penilaian yang objektif terhadap validitas dan kesesuaian bukti dukung hasil penilaian mandiri yang dilakukan TPI Kota Ambon.

“Hasil penilaian EPSS tahun 2023, untuk Kawasan Timur Indonesia, Kota Ambon memperoleh nilai tertinggi EPSS yaitu 2,72 dengan Predikat Baik. Diharapkan juga di tahun 2024 dapat mempertahankan bahkan jika memungkinkan dapat memperoleh hasil yang lebih baik,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kadis Kominfo-Sandi Kota Ambon, Ronald Lekransy mengaku, rangkaian EPSS dimulai 1 April 2024 dengan dilakukannya sosialisasi EPSS oleh BPS Ambon. Selanjutnya dilakukan penilaian mandiri oleh TPI EPSS Pemkot Ambon hingga 31 Mei 2024.

“OPD yang menjadi sampel penilaian adalah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan (DPKP). Dengan kegiatan statistik yang dinilai untuk Disnaker adalah Pengumpulan Data Tenaga Kerja Terdaftar sedangkan untuk DPKP adalah Pengumpulan Data Statistik Sub Sektor Hortikultura,” terangnya.

Pemkot Ambon tambahnya, telah memiliki Peraturan Walikota (Perwali) nomor 03 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di Kota Ambon dan Keputusan Walikota no 36 tahun 2024 tentang Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kota Ambon.

“Kolaborasi SDI antara Pembina Data (BPS Ambon), Walidata (Diskominfo Ambon), Koordinator (Bappeda-Litbang Ambon) serta Produsen Data (OPD lingkup Pemkot Ambon) telah dilakukan lewat pembinaan statistik sektoral bagi beberapa OPD Produsen Data. Diharapkan Kolaborasi SDI dapat terus dilakukan untuk mendukung implementasi SDI,” kuncinya. (NS/MC)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email