
AMBON,Nunusaku.id,- Enam tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor), penyalagunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tahun anggaran 2020-2022 resmi ditahan Penyidik Cabjari Ambon di Saparua, Kamis (28/8/25).
Mereka antara lain AP, mantan pejabat kepala pemerintahan (Raja) Negeri Tiouw 2020-2022, GHH; Sekretaris Negeri, HK; selaku bendahara, TM; Kasi Pembangunan, BP; Kasi Pemberdayaan dan SP selaku Kaur TU.
Kepala Cabang Kejari Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua, Asmin Hamja, dalam keterangannya menyatakan, penahanan para tersangka terkait kasus dugaan Tipikor Penyalahgunaa ADD dan DD Negeri Tiouw tahun 2020-2022.
Menurutnya, akibat perbuatan para tersangka, negara merugi sebesar Rp. 906.663.667.00, sesuai hasil Perhitungan Kerugian keuangan negara, yang dilakukan auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor: 700,04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025.
“Selain itu, hasil pemeriksaan Penyidik Cabjari Ambon di Saparua, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.206.320.350 dari PAD, dengan total keseluruhan 1.112.984.017,” ucap Asmin.
Dikatakan Asmin, tersangka “AP”, TM” dan “BP” ditahan pada Rutan kelas IIA Ambon. Sedangkan tersangka “GHH”, “HK” dan “SP” ditahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas lll Ambon, selama 20 hari kedepan.
Penahanan yang dilakukan penyidik ini untuk mempermudah pemeriksaan, serta mencegah para tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti sesuai yang diamanatkan pada pasal 21 KUHAP.

“Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 jo pasal 64 ayat I,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan, sebelum ditahan, para tersangka didampingi penasehat hukum Muller Rubulessin yang ditunjuk penyidik lebih dulu diperiksa Penyidik Cabjari Ambon Saparua di ruang pemeriksaan Kejari Ambon.
“Hal itu karena para tersangka tidak memiliki penasihat hukum maka sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik menunjuk pengacara,” tandas Asmin.
Sebagimana diketahui, dalam kasus ini, para tersangka telah mengembalikan kerugian negera sebesar Rp 48 juta.
Sementara, untuk total ADD dan DD di Negeri Tiuow, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah selama 3 tahun sebesar Rp 45 Miliar. (NS-01)





