
AMBON,Nunusaku.id,- Pimpinan DPRD Kota Ambon sementara, Morits Tamaela dan Lucky Upulatu Nikijuluw mulai kerja cepat dalam waktu yang singkat, salah satunya memfasilitasi enam (6) partai politik (Parpol) pemilik kursi yang tidak bisa jadi fraksi utuh.
Artinya mereka wajib melebur atau koalisi dalam satu fraksi gabungan dari total 10 kursi yang dimiliki. Koalisi pun terbatas, sesuai aturan hanya diberi untuk dua fraksi gabungan, tidak bisa lebih.
Tamaela katakan, dari 34 kursi yang saat ini terisi di DPRD Kota Ambon periode 2024-2029, telah terisi 7 fraksi utuh. Yaitu NasDem, PDI Perjuangan, Perindo, PKB, Demokrat, Golkar dan Gerindra.
“Sisa 6 partai politik lain hanya bisa bentuk dua fraksi gabungan, dari total 10 kursi yang tidak memenuhi fraksi utuh, wajib buat fraksi gabungan,” tandas Tamaela kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (18/9).
Hal tersebut kata dia, sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi dan kabupaten kota.
“Regulasi disitu jelas. Soal pembentukan fraksi tidak bisa lebih dari dua. Artinya dari enam (6) Parpol harus dilebur jadi dua,” jelasnya.
Keenam partai tersebut ialah PAN 2 kursi, PKS 2 kursi, PPP 2 kursi, Hanura 2 kursi, PSI & Buruh masing-masing 1 kursi. Dengan begitu, karena dibawah jumlah komisi yang sebanyak tiga, maka harus gabung di fraksi utuh atau bikin jadi 2 fraksi gabungan.
“Aturan pembentukan fraksi utuh itu kan harus sesuai atau sebanyak jumlah komisi. Jadi kalau di DPRD Kota ada tiga komisi, maka satu fraksi utuh harus diisi tiga kursi,” jelas Ketua DPD NasDem Kota Ambon itu.
Tamaela berharap, dari 10 kursi di 6 partai itu, nantinya bisa dibagi merata jadi tiap fraksi gabungan berisi masing-masing 5 kursi atau melebur jadi dua fraksi.
“Tapi tergantung komunikasi level pimpinan partai atau anggota DPRD dari keenam partai tersebut. Atau bisa juga pimpinan DPRD menjembatani kepentingan mereka agar lahir kesepakatan-kesepakatan politik,” jelas Tamaela.
Sebab tambahnya, dari pembentukan fraksi itu nanti akan berdampak atau tersebar pula keanggotaannya sampai ke alat kelengkapan dewan (AKD).
“Jadi kalau mereka sepakat bergabung, pembagian AKD-nya nanti bagaimana. Siapa ke AKD ini dan itu dari jumlah anggota fraksi yang ada. Beda dengan fraksi utuh, sesuai format, tiga partai pemenang dan seterusnya mengikuti di AKD,” pungkasnya. (NS)



