
AMBON,Nunusaku.id,- Enam eks pekerja PT Almira Lintang Pratama, perusahaan outsourcing yang selama ini memasok tenaga security di PT PLN mengadu ke Komisi I DPRD Kota Ambon.
Aduan itu lantaran hingga saat ini mereka belum mendapat pesangon dari perusahaan. Sementara 24 eks pekerja lain telah mendapat haknya.
Komisi I pun melakukan pertemuan mediasi bersama pihak ketiga dan eks pekerja yang tergabung dalam Asosiasi Pekerja Buruh di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (25/6/2025).
Mereka mendesak agar sisa hak segera dibayarkan. “Hingga kini pesangon dan hak lain usai kontrak kerja belum sepenuhnya dilunasi,” terang perwakilan eks pekerja.
Anggota Komisi I DPRD Ambon, Zeth Pormes menyebut, keterlambatan pembayaran ini disebabkan persoalan serius di internal PT Almira, termasuk dugaan penggelapan dana perusahaan oleh oknum dewan direksi.

“Sudah sekitar 50 persen hak mereka dibayar. Sisanya macet karena ada dugaan penggelapan yang kini sedang diproses hukum oleh kepolisian. DPRD berupaya memediasi agar ada solusi damai, agar tak perlu berlanjut ke pengadilan industrial yang memakan waktu dan biaya besar,” jelasnya usai mediasi.
Karena itu, DPRD akui Pormes, mendorong agar perusahaan mencicil sisa pembayaran dengan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Asosiasi Buruh.
DPRD kata dia berharap mediasi ini menjadi jalan tengah agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi tanpa harus menempuh jalur hukum yang panjang dan melelahkan.
“Kami juga menekankan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan outsourcing di Ambon termasuk keharusan membuka kantor di wilayah kota,” tegas politisi Golkar itu.
Sementara, Manajer SDM PT Almira Lintang Pratama, Adnan, membenarkan adanya pertemuan dan kesepakatan awal terkait mekanisme penyelesaian.
“Enam orang eks-karyawan ini akan kami undang ke kantor cabang untuk membahas teknis pembayaran. Sebelumnya, hak-hak 24 orang lain sudah kami selesaikan,” ujarnya.
Terkait kasus dugaan penggelapan dana, Adnan menyatakan proses hukum masih berlangsung di Makassar.
“Kita tunggu putusan pengadilan inkrah. Tapi yang jelas, kami punya itikad baik selesaikan kewajiban kami,” tegasnya. (NS)





