
AMBON,Nunusaku.id,- Pasca pelantikan 242 pejabat eselon III dan IV di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (3/9/2025), terungkap fakta menarik.
Ternyata ada satu nama Fence Purimahua, SH., S.Hut., M.Si sebagai Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Seram Bagian Barat.
Yang membuat publik geger, Purimahua tercatat sebagai mantan narapidana kasus ilegal logging di Taman Nasional Manusela.
Tahun 2020, Purimahua divonis 1 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan memfasilitasi CV Inaji untuk memperoleh pasokan kayu ilegal.
Di waktu proses hukum terhadap Purimahua berjalan hingga berkekuatan hukum tetap, Sadali Ie, Sekda Maluku kala itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Maluku.
Sumber internal birokrasi menyebutkan, pengangkatan Purimahua tidak lepas dari “campur tangan” Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, yang ikut andil dalam proses mutasi.
Sadali diduga memainkan peran penting dalam memasukkan nama Purimahua ke dalam daftar pejabat yang dilantik, sehingga Gubernur Hendrik Lewerissa dianggap “dijebak” oleh lingkaran birokrasi di sekitarnya.
“Ini jelas kejahatan birokrasi. Bagaimana mungkin seorang yang pernah terlibat kasus hukum berat, bahkan mencoreng nama baik Dinas Kehutanan, bisa kembali diberi jabatan strategis?” tegas sumber.
Kasus ini sontak memunculkan kecaman publik. Pelantikan Purimahua bukan hanya mencederai komitmen reformasi birokrasi yang digaungkan Gubernur Lewerissa, tetapi juga memperlihatkan lemahnya mekanisme kontrol di lingkaran Sekda.
“Kalau benar Gubernur tidak tahu rekam jejaknya, berarti ada yang dengan sengaja menutup-nutupi informasi. Pertanyaan disini, pimpinan ASN di Pemprov siapa?,” ujarnya.
Menurut sumber, UU ASN sangat jelas mengatur bahwa pejabat yang pernah dipidana karena tindak pidana dengan hukuman diatas 2 tahun tidak dapat lagi menduduki jabatan struktural.
“Walau hukumannya 1 tahun, kasus ini menyangkut kejahatan kehutanan yang berat dan merugikan negara. Seharusnya ada pertimbangan etik dan moralitas yang lebih tinggi,” tegasnya.
Gubernur Lewerissa juga segera turun tangan dan mengevaluasi peran Sekda dalam mutasi pejabat.
Langkah tegas harus diambil agar praktik “jual-beli jabatan” dan penyelundupan kepentingan kelompok tertentu dalam birokrasi tidak terus berlanjut.
“Gubernur jangan mau dijebak. Jika dibiarkan, publik akan menganggap Gubernur berkompromi dengan birokrasi busuk. Padahal rakyat menaruh harapan besar agar reformasi birokrasi berjalan jujur dan transparan,” desaknya.
Kasus pelantikan Purimahua diyakini dapat merusak citra awal pemerintahan Hendrik Lewerissa yang baru beberapa bulan menjabat. Alih-alih menunjukkan komitmen pada meritokrasi, publik justru melihat adanya kelemahan dalam mekanisme seleksi pejabat.
“Ini bukan sekadar soal satu orang pejabat. Ini tentang kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kalau mantan narapidana bisa dengan mudah masuk lagi ke birokrasi, maka rakyat akan kehilangan keyakinan bahwa Maluku sedang berubah,” pungkasnya. (NS)





