Eks Hotel Anggrek Ditengah Sengketa: KAT-Ahli Waris Bertahan "Lawan" Eksekusi
IMG-20260917-WA0030

AMBON,NUNUSAKU.ID,— Pagi di kawasan Batu Gajah, Kota Ambon, Kamis (17/9), terasa berbeda sejak pukul 08.00 WIT. Sejumlah orang mulai berkumpul di depan gerbang kawasan eks Hotel Anggrek.

Spanduk dibentangkan. Orasi bergema. Sementara dibalik kerumunan, keluarga ahli waris Simon Latumalea memilih bertahan di lokasi.

Mereka datang bukan untuk menyaksikan sebuah bangunan dikosongkan begitu saja,
Tapi datang untuk mengawal sebuah perkara yang menurut mereka telah menyimpan rangkaian panjang sejarah, putusan pengadilan, dokumen kepemilikan, eksekusi terdahulu, hingga perkara pidana yang masih berjalan.

Hari itu, Pengadilan Negeri (PN) Ambon dijadwalkan melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa tersebut.

Sekitar 150 orang dari pihak keluarga ahli waris disebut hadir. Mereka menyatakan akan tetap berada di lokasi dan menolak apabila dilakukan tindakan pengosongan maupun eksekusi simbolik tanpa penjelasan yang mereka nilai memadai.

Ditengah konsentrasi massa, Koalisi Ambon Transparan (KAT) mengambil posisi sebagai pihak yang mengawal keluarga.

Koordinator Lapangan KAT, Sahril Muslih, menegaskan kehadiran mereka bukan untuk mencari kericuhan.

“Kami datang untuk mengawal dan memastikan proses ini berjalan secara terbuka. Ada banyak dokumen dan fakta hukum yang harus dilihat secara utuh, bukan hanya satu putusan,” kata Sahril.

Bagi KAT, persoalan eks Hotel Anggrek bukan sekadar tentang siapa yang akan menguasai sebuah bidang tanah.

Ada sejarah hukum yang panjang dibelakangnya.

Salah satu dokumen yang kembali diangkat KAT dan keluarga ahli waris adalah Putusan PN Ambon nomor 21 tahun 1950 yang disebut memenangkan Simon Latumalea.

Putusan tersebut kemudian disebut ditindaklanjuti dengan Penetapan Eksekusi nomor PN.AB No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 6 April 2011, tercatat Berita Acara Eksekusi Pengosongan.

Dokumen-dokumen tersebut kini kembali menjadi bagian dari narasi keberatan KAT menjelang eksekusi yang dijadwalkan pada 17 September 2026.

Yunus Watngiel, salah satu pihak yang turut mengawal aksi mengatakan, persoalan tersebut harus dilihat sebagai satu rangkaian utuh.

“Yang kami pertanyakan bukan sekadar eksekusinya. Kami ingin tahu secara terang bagaimana seluruh dokumen dan riwayat hukum objek ini ditempatkan dalam proses hukum yang sekarang. Publik berhak mendapat penjelasan yang utuh,” ujar Yunus.

Disisi lain, perkara perdata yang diajukan pihak Markus Sahurilla telah berjalan melalui sejumlah tahapan peradilan.

Perkara tersebut terdaftar dengan momor 203/Pdt.G/2023/PN Amb dan kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Ambon nomor 34/PDT/2024/PT AMB.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan nomor 4031 K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama para ahli waris Muskita/Lokollo dan Freddy Sunjoyo.

Putusan tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan eksekusi.

Namun bagi KAT dan keluarga ahli waris, persoalannya tidak berhenti pada putusan tersebut.

Mereka mempertanyakan bagaimana putusan itu ditempatkan bersama dokumen dan riwayat penguasaan objek yang menurut mereka telah memiliki perjalanan hukum jauh sebelumnya.

Perjalanan sengketa semakin kompleks ketika sejumlah dokumen lain ikut menjadi sorotan.

KAT menyinggung adanya dokumen pelepasan hak oleh sejumlah ahli waris Simon Latumalea untuk kepentingan beberapa institusi.

Pada 8 Oktober 2024, sebagian lahan yang disebut masuk dalam Dati Sopiamaluang diserahkan secara simbolis kepada Korem 151/Binaiya.

Penyerahan tersebut disebut melibatkan sejumlah ahli waris, antara lain Marthin Stevanus Muskita, Benny Daniel Agustinus Lokollo dan Eveline Tuty Muskita.

Pihak keluarga juga menyebut adanya pelepasan hak untuk kepentingan POMDAM XV Pattimura, Pemerintah Kota Ambon melalui Kelurahan Batu Gajah, serta Gereja Bethania.

KAT kemudian mempertanyakan informasi mengenai penerbitan Sertifikat Hak Pakai dengan pemohon Danpomdam XV Pattimura dan Danrem 151/Binaiya.

“Ini yang harus dijelaskan. Ada putusan lama, ada pelaksanaan eksekusi pada 2011, ada dokumen pelepasan hak, dan ada sertifikat hak pakai yang disebut telah diterbitkan. Semua itu harus dilihat dalam satu rangkaian,” kata Sahril.

Menurut KAT, rangkaian dokumen tersebut penting untuk dibuka secara terang agar masyarakat memahami bagaimana status objek sengketa terbentuk dan berubah dalam perjalanan waktu.

Sengketa kemudian tidak hanya berada di ruang perdata.

KAT turut menyoroti dokumen Eigendom Brief Doesoen Dati Negarij Soija tertanggal 18 April 1922 dan Acte Van Eigendom Verponding nomor 243 tertanggal 14 Agustus 1939, yang disebut menjadi bagian dari dasar pembuktian pihak Sahurilla.

Keaslian dokumen tersebut sebelumnya dipersoalkan oleh pihak keluarga Muskita dan Lokollo dan dilaporkan kepada kepolisian.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri melalui laporan bernomor LAB: 2822/DTF/2024 menemukan karakteristik pencetakan menggunakan teknik ink jet pada dokumen yang dipersoalkan. Pihak pelapor juga menyebut adanya persoalan terkait jenis kertas dan watermark.

Persoalan itu kemudian masuk ke proses penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease juga disebut telah menetapkan Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla dan Fredy Julius Nanulaita sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Namun status tersangka tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, bagi KAT, keberadaan perkara tersebut menjadi alasan agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa diperiksa secara menyeluruh.

“Kami tidak sedang meminta masyarakat menghakimi siapapun. Tetapi ketika ada perbedaan pandangan dalam proses persidangan, kemudian ada persoalan dokumen dan perkara lain yang berjalan, semuanya harus dijelaskan secara transparan,” ujar Yunus.

Sementara keberatan terus disampaikan, PN Ambon tetap menyatakan eksekusi akan dilaksanakan.

Juru Bicara PN Ambon, Dedy Lean Sahusilawane, sebelumnya menyampaikan bahwa eksekusi tetap dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026.

Menurut Dedy, adanya persoalan atau laporan pidana lain yang berkaitan dengan objek sengketa tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan eksekusi. Keputusan mengenai pelaksanaan eksekusi adalah kewenangan pimpinan pengadilan.

Pernyataan tersebut kemudian membuat KAT dan keluarga ahli waris memilih hadir langsung di lokasi.

Mereka ingin melihat sendiri bagaimana setiap tahapan eksekusi dijalankan.

Bukan hanya karena bangunan dan tanah yang dipersoalkan, tetapi karena menurut mereka terdapat banyak dokumen yang belum selesai diperdebatkan di ruang publik.

Spanduk-spanduk yang terpasang di sekitar kawasan menjadi semacam pengingat atas panjangnya perjalanan perkara.

Nama-nama, nomor putusan, tanggal penetapan, hingga berita acara eksekusi terdahulu tertulis di sana.

Warga yang melintas di kawasan Batu Gajah pun sesekali memperlambat kendaraan dan melihat aktivitas massa.

Tidak ada yang benar-benar sederhana dari sengketa ini. Disatu sisi terdapat putusan perdata yang telah melewati proses hingga tingkat kasasi.

Disisi lain, KAT dan keluarga ahli waris mengangkat dokumen-dokumen lama, riwayat eksekusi 2011, pelepasan hak, sertifikat, serta perkara pidana yang masih berjalan.

KAT juga menyinggung perkara pidana nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb yang menjerat Meyzen Sahurilla. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, dengan adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara anggota majelis.

Seluruh rangkaian itu, kata KAT, bukan untuk menggantikan kewenangan pengadilan.

Sahril menegaskan pihaknya tidak meminta hukum ditegakkan berdasarkan tekanan massa.

“Kami menghormati hukum. Tetapi kami juga meminta agar hukum dijalankan secara transparan dan seluruh fakta yang berkaitan dengan objek ini diperiksa secara utuh,” ujarnya.

Terkait penggunaan istilah “dugaan mafia peradilan”, Sahril mengatakan istilah tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran oleh pihak tertentu.

Menurut dia, istilah itu merupakan bentuk dorongan agar setiap dugaan penyimpangan yang ditemukan diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

“Kami tidak menuduh seseorang telah melakukan mafia peradilan. Yang kami minta adalah kalau ada dugaan pelanggaran, periksa. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat hanya menerima satu versi,” tegasnya.

Hingga Kamis pagi, massa KAT bersama keluarga ahli waris masih bertahan di depan kawasan eks Hotel Anggrek.

Mereka menunggu kedatangan juru sita PN Ambon, waktu terus berjalan, disatu sisi, agenda eksekusi telah dijadwalkan.

Disisi lain, keluarga dan KAT tetap mempertahankan posisi mereka dengan membawa sejumlah dokumen dan keberatan hukum yang menurut mereka harus diperhatikan.

Bagi mereka, apa yang terjadi di kawasan Batu Gajah hari itu bukan sekadar persoalan membuka atau menutup sebuah gerbang.

Ini adalah babak terbaru dari perjalanan panjang sengketa yang telah melintasi putusan pengadilan, proses eksekusi, dokumen kepemilikan, pelepasan hak, hingga perkara pidana.

Dan di depan gerbang eks Hotel Anggrek, semua pihak kini menunggu satu hal:
bagaimana hukum akan dijalankan, dan sejauh mana seluruh rangkaian fakta serta dokumen yang dipersoalkan dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. (NS-02)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email