
AMBON,Nunusaku,id. Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa penyalagunaan Narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis atas nama terdakwa Rino Eko Suneth.
Agenda tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Mercy Gloria de Lima, dalam sidang yang dipimpin majelis Hakim Wilson Shriver dan dua hakim lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (19/6/25).
Dalam sidang tersebut, JPU mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Rino Eko Suneth dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ucap JPU.
Tak hanya pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” sambung JPU.
Diketahui, dalam dakwaan JPU, terdakwa Rino Eko Suneth ditangkap di Tanah Rata, Pohon Kapok Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Minggu 23 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIT.
Terdakwa ditangkap karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Yang mana adalah 1 paket daun-daunan narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas dengan kertas warna coklat dengan berat total 0.2051 gram. (NS)

