Dukung Penertiban Pasar Mardika, DPRD Jamin Pedagang Tak Dikorbankan
IMG-20250130-WA0006

AMBON,Nunusaku.id,- DPRD Kota Ambon mendukung rencana pemerintah kota (Pemkot) untuk mulai menertibkan pasar Mardika dari pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan dan bahu jalan untuk berjualan pada Kamis, 17 April 2025 mendatang.

“Sebuah langkah yang wajib kita dukung. Karena ini dalam rangka penataan kota. Kita sudah disampaikan oleh saudara Walikota terkait rencana itu dan prinsipnya kami mendukung,” tandas Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela kepada media ini di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (15/4).

Menurutnya, DPRD juga mengikuti secara saksama seluruh tahapan normatif mulai dari sosialisasi penyampaian langkah penertiban itu kepada para pedagang serta melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan seluruh pihak terkait.

“Penertiban akan tetap dilakukan hari Kamis. Dan kami yakin pemerintah kota tentu sudah berpikir tentang bagaimana mengatur pedagang selanjutnya setelah diterbitkan,” jelasnya.

Dimana sesuai rencana kata Morits, para pedagang kaki lima yang terdampak penertiban, seluruhnya akan diatur di wilayah pasar modern yang telah ada, dengan mengakomodir semua pihak.

“Jadi tidak ada yang akan dikorbankan, untuk tidak bisa berjualan atau melaksanakan aktivitas dagangannya. Itu nanti menjadi rumusan di pemerintah kota, kita belum mendapat info detail,” tegas politisi partai NasDem itu.

Sebagai mitra kerja pemerintah tambah Morits, langkah kebijakan penertiban pedagang di pasar Mardika tentu didukung penuh DPRD karena ini bertujuan untuk merubah wajah kota dan mengurangi kemacetan dari sisi kondisi lalu lintas di Kota Ambon.

Karena bukan saja wilayah pasar yang mengalami kemacetan tapi dampak dari pasar akhirnya kemacetan sampai di wilayah jantung kota, pusat perkotaan.

“Apa yang dilakukan pemerintah wajib kita dukung. Tinggal kita melihat langkah-langkah yang dilakukan itu supaya tidak berdampak luas,” tukasnya.

Apalagi, penertiban itu pula tambah Morits, bertujuan untuk menata ulang para pedagang Mardika yang wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai identitas legal dari pemerintah agar bisa terdata dengan baik jumlah serta sebaran.

“Selama ini kalau pemerintah kota tidak miliki data pedagang, itu lucu. Maka penertiban ini sekaligus inventarisir para pedagang serta kewajiban mereka untuk mengurus NIB,” pungkasnya. (NS)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email