
AMBON,Nunusaku.id,- Polda Maluku membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum anggota Polwan di lingkungan Polda Maluku.
Perkara tersebut saat ini telah dilaporkan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku dan sedang ditindaklanjuti Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menyebut, laporan itu berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota Polwan berinisial Brigpol IT, Bintara di Satlantas Polda Maluku.
“Benar, telah ada laporan yang masuk di SPKT Polda Maluku terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan oknum anggota Polwan berinisial IT,” ujar Kombes Rositah dalam keterangan resminya, Senin (11/5/26).
Dikatakan, saat ini laporan tersebut telah ditindaklanjuti Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku untuk dilakukan klarifikasi awal terhadap pihak-pihak terkait.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (9/5/26) di kawasan Kudamati Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kejadian bermula saat suami dari Brigpol IT berinisial Brigpol RL, meminta pendampingan anggota Provos dan Paminal Satbrimob Polda Maluku setelah menduga istrinya berada di salah satu rumah milik seorang pria berinisial BM.
Setelah menerima laporan, anggota Provos, Paminal Satbrimob bersama personel Polsek Nusaniwe kemudian menuju lokasi rumah BM.
Di lokasi, petugas selanjutnya melakukan pengecekan dan menemukan IT bersama BM berada di dalam sebuah kamar rumah milik BM.
Kedua pihak kemudian diarahkan ke Polsek Nusaniwe untuk dimintai keterangan awal sebelum selanjutnya dibawa ke Polda Maluku guna proses pelaporan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Rositah menegaskan, proses penanganan pada Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku masih dalam tahap klarifikasi awal dan pendalaman.
Sedangkan untuk laporan polisinya sementara menunggu disposisi pimpinan untuk ditindak lanjuti oleh Ditreskrimum Polda Maluku.
“Bidpropam Polda Maluku telah melakukan klarifikasi awal terhadap terduga pelanggar, suaminya, serta saksi-saksi terkait guna mendalami peristiwa yang dilaporkan,” jelasnya.
Semua tahapan tambah Rositah, dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di internal Polri dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia juga menegaskan, Kapolda memberikan perhatian serius terhadap setiap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggota Polri.
“Kapolda Maluku tegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana, akan ditindak tegas sesuai aturan hukum dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap perilaku anggota yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Kombes Rositah.
Lebih lanjut disampaikan, Polda Maluku berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas personel serta memastikan setiap laporan masyarakat maupun pengaduan internal ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Polda Maluku memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional sesuai prosedur yang berlaku sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya. (NS)





