
AMBON,Nunusaku.id,- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak dibawah umur berhasil digagalkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di Pelabuhan Yos Sudarso, Jumat (17/04/26).
Dua korban yang masih berstatus anak berhasil diselamatkan saat berada di atas KM Ngapulu. Penyelamatan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan perekrutan mencurigakan untuk bekerja di luar daerah.
Dari hasil penyelidikan awal, kedua korban diketahui direkrut melalui komunikasi via WhatsApp dengan iming-iming pekerjaan. Namun, indikasi kuat mengarah pada praktik eksploitasi, karena pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan.
Merespons laporan itu, tim Sat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penelusuran dan pemantauan di kawasan pelabuhan. Upaya ini membuahkan hasil setelah korban berhasil diamankan sesaat setelah kapal sandar.
Saat ini, kedua korban telah diserahkan kepada instansi terkait untuk mendapatkan pendampingan serta pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemulihan kondisi psikologis.
Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu terduga pelaku yang diduga berada di balik perekrutan ilegal tersebut. Proses penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang terlibat.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya, terutama yang menyasar anak dibawah umur.
“Kami juga minta orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan pelaku sebagai sarana perekrutan,” harapnya. (NS)






