
AMBON,Nunusaku.id,- Langkah cepat telah dilakukan Polda Maluku dengan memeriksa sejumlah saksi di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), termasuk saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Abdulah Vanath (AV).
Apresiasi pun datang dari mantan Penasehat Ketua PBNU, Hamid Rahayaan terkait progres kasus tersebut yang sesungguhnya telah menjadi atensi publik.
Meski begitu, dilain sisi publik pun tetap mengawal dan menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut, sehingga tidak ada dugaan masuk angin.
“Kasus-kasus dugaan penistaan agama seperti ini harus ditangani cepat karena menjadi perhatian publik. Jangan sampai publik menilai penegak hukum masuk angin,” tegasnya kepada media di Ambon, Kamis (11/9).
Dikatakan, Polda Maluku harus belajar dari contoh kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang hanya butuh dua bulan penyelesaian di tingkat kepolisian hingga kejaksaan.
Dasar hukum kasus penistaan agama jelas dalam KUHP dan Yuridisprudendsi penistaan agama oleh mantan Gubenur DKI Jakarta. Karena itu, ia meminta agar Polda Maluku tidak memberi kesan diskriminasi di mata publik.
“Saya minta kepada Kapolda Maluku agar bisa kembalikan kepercayaan publik dengan menyelesaikan seluruh kasus yang ada di Polda dan segera melimpahkannya ke Kejaksaan. Rakyat harus diyakinkan bahwa kepolisian mampu menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahayaan juga mendesak Kapolda untuk memberantas seluruh bentuk kejahatan, termasuk korupsi yang masih merajalela di daerah ini.
Menurutnya, lemahnya kepastian hukum membuat publik kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum.
“Kapolda yang dikenal sebagai sosok ilmuwan, profesional, dan amanah, saya yakin mampu membawa wajah Maluku lebih baik dalam penegakan hukum dan kepastian hukum. Keyakinan itu mesti diikuti dengan komitmen dan konsistensi oleh Kapolda sendiri,” tegasnya.
Sebab dengan tegaknya hukum, tambah Rahayaan, keadilan untuk rakyat Maluku khususnya, dan bangsa ini pada umumnya, akan benar-benar terwujud.
Diketahui, dalam kasus dugaan penistaan agama, dari informasi yang diperoleh, Wagub Abdullah Vanath pun sudah dipanggil pihak penyidik, tetapi belum hadir dengan alasan tertentu.
“Panggilan berikutnya wajib dipatuhi oleh yang bersangkutan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut,” harap Rahayaan. (NS)

