
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Berawal dari alasan mencari informasi terkait dugaan penimbunan dan peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal, tiga orang diduga terlibat dalam perkara pemerasan terhadap pemilik Toko Fany di Waimeteng Darat, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2026). Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando mengatakan, ketiga orang tersebut sebelumnya berangkat dari Ambon menuju Pulau Seram pada Jumat (18/9/26).
Kedatangan mereka disebut untuk mencari informasi terkait dugaan penimbunan BBM, BBM oplosan serta pendistribusian BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Setelah tiba di Pelabuhan Waipirit sekitar pukul 18.00 WIT, rombongan bermalam di Penginapan Anugrah Gemba.
Keesokan harinya, sekitar pukul 11.30 WIT, mereka melanjutkan perjalanan menuju Piru menggunakan kendaraan roda empat yang disewa dengan biaya Rp500 ribu. Kendaraan tersebut dikemudikan JL.
Sesampainya di Piru, rombongan terlebih dahulu menuju Dusun Pulau Osi untuk mencari informasi terkait dugaan aktivitas BBM sebagaimana tujuan awal mereka.
Namun, penelusuran tersebut tidak menemukan tanda-tanda kegiatan yang dicari.
Dalam perjalanan kembali dari Pulau Osi, rombongan kemudian mendatangi Toko Fany milik Yohanis Iwan Iswahyudi alias Mas Iwan di kawasan Waimeteng Darat.
Di lokasi tersebut, ketiganya bertemu dengan korban dan melakukan pengecekan terhadap stok BBM yang berada di tempat penyimpanan.
Menurut Kapolres, dalam proses tersebut DT kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp 10 juta dengan alasan untuk biaya ongkos perjalanan kembali ke Ambon.
Korban tidak memenuhi permintaan tersebut. Ia hanya memberikan uang sebesar Rp 1 juta.
“Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut dan hanya memberikan uang sebesar Rp1 juta,” ungkap Refindo dalam siaran persnya, Senin (21/9).
Lebih lanjut dikatakan, setelah menerima uang tersebut, ketiganya meninggalkan toko dan kembali menuju Gemba.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, uang Rp 1 juta tersebut kemudian dibagi kepada tiga orang. Masing-masing memperoleh Rp 300 ribu, sedangkan sisanya digunakan untuk kebutuhan makan selama perjalanan.
Polisi selanjutnya mendalami peran masing-masing pihak. DT diduga melakukan pengecekan BBM sekaligus meminta uang kepada korban.
JL berperan sebagai pengemudi yang membawa rombongan selama perjalanan.
Sementara OP diduga memberi penjelasan kepada korban mengenai aturan terkait minyak ilegal serta menyampaikan bahwa BBM milik korban diduga merupakan campuran dengan minyak tanah.
“Peran masing-masing pihak masih kami dalami berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan hasil pemeriksaan penyidik,” kata Kapolres.
Perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polres SBB di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Boyke Nanulaitta.
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa sisa uang sebesar Rp 150 ribu yang diduga berasal dari uang yang diberikan korban.
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap OP untuk dimintai keterangan. Sementara administrasi penyitaan barang bukti dan kelengkapan berkas perkara masih dalam proses sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.
Kapolres SBB mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana.
“Jangan ragu untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Masyarakat dapat datang ke kantor polisi terdekat maupun menghubungi Call Center 110. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Refindo. (NS)



